JK Tak Takut Hadapi Angket DPR

Senin, 30 Maret 2015 - 10:48 WIB
JK Tak Takut Hadapi Angket DPR
JK Tak Takut Hadapi Angket DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan tidak takut menghadapi usulan hak angket yang digulirkan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu M Romahurmuziy.

Pemerintah akan terus mencermati perkembangan hak DPR tersebut di lapangan. “Ya, ini kan hak DPR, nantilah kita lihat di lapangan. Tapi bagi pemerintah, siapa pun itu, akan kita hadapi itu,” kata JK di Jakarta kemarin. JK mengungkapkan, posisi pemerintah sebenarnya tidak mau masuk dalam ranah internal partai politik.

Apa yang sudah diputuskan Menkumham Yasonna H Laoly, kata dia, adalah mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan sikap membela ataupun mengintervensi. Karena itu, kata dia, meskipun pemerintah tetap dalam posisi siap menghadapi hak angket jika lolos di DPR nanti, JK tetap masih berharap apa yang terjadi di Golkar dan PPP bisa selesai secara internal.

Apalagi, dari segi substansi hak angket juga sebenarnya kurang tepat karena hal itu terkait dengan administrasi surat yang dalam hal itu sudah mengacu pada UU. “Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat saja seorang menteri. Itu tentu mestinya bukan bagian daripada angket,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki motif dari keputusan Menkumham untuk mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah.

Menurut Bambang, memang tujuan ideal dari inisiatif penggunaan hak angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan hak angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput.

“Sebab kalau terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum. Penggunaan hak angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu,” kata Bambang.

Menurut dia, dengan berprosesnya hak angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elite partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai.

“Bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan. Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan hak angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, memasukkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara), serta memasukkan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, setiap hak angket yang digunakan oleh anggota Dewan harus dilihat secara kontekstual berdasar akar permasalahannya. Untuk itu, dia berharap semua pihak bisa menghormati apa yang dilakukan beberapa fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Menurut dia, keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah tindakan sewenang-wenang yang merusak demokrasi.

Rahmat sahid/ mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3166 seconds (0.1#10.140)