UU Administrasi Pemerintah Dapat Cegah Korupsi

Senin, 30 Maret 2015 - 10:47 WIB
UU Administrasi Pemerintah Dapat Cegah Korupsi
UU Administrasi Pemerintah Dapat Cegah Korupsi
A A A
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan.

UU ini bisa menjadi pegangan pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat dengan memperkuat budaya hukum di pemerintahan. Guru besar hukum administrasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Guntur Hamzah menyatakan, tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan bisa dicegah melalui pengawasan yang dilakukan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP).

Bukan hanya mengawasi, APIP pun bisa mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan wewenang berupa pelanggaran administrasi, termasuk yang berpotensi merugikan keuangan negara. Upaya pencegahan pada tingkat administrasi pemerintah, menurut dia, menjadi awal baik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, pelanggaran administrasi khususnya yang merugikan negara bisa diselesaikan di tingkat administrasi pemerintahan. Namun kalau ada niat jahat, maka itu masuk wilayah korupsi,” ungkap Guntur dalam diskusi bertajuk “Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi” kemarin di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

Staf ahli Mendagri Arif Fakhrulloh mengatakan kekuatan UU Administrasi Pemerintahan apakah akan memperkuat atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi belum bisa dinilai atau diukur.

Sebab keberhasilan sistem hukum dalam upaya pemberantasan korupsi itu mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan aspek budaya (legal culture).

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8942 seconds (0.1#10.140)