Juru Parkir dan Janji Nasib yang Lebih Baik

Minggu, 29 Maret 2015 - 10:03 WIB
Juru Parkir dan Janji Nasib yang Lebih Baik
Juru Parkir dan Janji Nasib yang Lebih Baik
A A A
Menurut Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, sistem pembayaran non tunai secara elektronik membuat kehidupan dan status sosial para petugas parkir atau juru parkir juga semakin baik.

Mereka tak lagi hidup dari hasil sisa setoran tapi sudah mendapat gaji bulanan setara upah minimum provinsi (UMP) DKI yakni Rp2,7 juta. ”Juru parkir dan keluarganya, istri dan hingga anak ketiga, mendapat jaminan dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Mereka pun akan mendapat uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Setiap petugas parkir di Jalan Sabang berhak atas libur dua hari setelah lima hari bekerja. Sementara itu, Abdi Helmi, seorang petugas parkir di Jalan Sabang, mengaku masih menunggu janji Pemprov DKI Jakarta yang pernah menyatakan akan menaikkan gajinya dua kali lipat dari UMP. ”Kenapa sampai sekarang belum terlaksana padahal sistem pembayaran parkir elektronik sudah berjalan baik,” ujar penduduk Tanjung Priok yang sudah bekerja sebagai petugas parkir selama 15 tahun ini.

Petugas lainnya, Zumar, berharap dia segera diangkat sebagai pegawai tetap karena sudah tiga tahun menjadi petugas parkir di Jalan Sabang. ”Saya masih honorer. Hanya menerima Rp75.000 per hari. Dulu sebelum ada alat baru, saya malah menerima Rp100.000 per hari. Lebih besar,” sebutnya.

Mahal

Tarso, seorang pengguna mobil yang parkir di Jalan Sabang, menilai sistem parking meter cukup merepotkan dan mahal. ”Terus terang saya kurang nyaman dengan sistem baru ini. Belum apa-apa sudah bayar Rp5.000 padahal belum tentu saya parkir lama di sini,” ujarnya. Dia juga mengeluh masih harus mengeluarkan uang untuk membayar petugas yang membantunya parkir.

”Nggak enak kalau nggak ngasih. Petugasnya juga nggakmenolak,” katanya. Sementara itu, Iwan, pengendara sepeda motor, memandang sistem parkir saat ini justru jauh lebih baik. ”Jadi lebih rapi dan kita juga jelas bayarnya ke mana. Apalagi penggunaan kartu uang elektronik sekarang sudah sangat umum. Hanya ya memang tarifnya jadi naik dua kali lipat,” tutur Iwan.

Kuliner Kaki Lima

Tak hanya kendaraan yang parkir, pedagang kuliner kaki lima yang membuka lapaknya di atas SRP pun kini dikenakan biaya yang sama. Pak Royani, penjual jus dan ayam bakar, mengaku membayar Rp60.000 per hari untuk penggunaan dua SRP mobil. ”Saya pakai selama tujuh jam mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB setiap hari,” ujar pria yang sudah berjualan selama lima tahun di Jalan Sabang ini.

Jarwo, penjual nasi gudeg dan roti bakar, mengungkapkan, pengukuran area berjualan dilakukan petugas. ”Saya kena uang sewa Rp60.000 per hari. Dibayarkan kepada petugas parkir,” katanya. Menurut Jarwo, sejak penerapan parking meter, pendapatannya sebenarnya berkurang karena pelanggan enggan membayar non tunai dan biaya parkirnya pun mahal. ”Dulu omzet saya Rp3 juta per hari, sekarang menjadi Rp1,5 juta per hari,” keluhnya.

Ilham safutra/ robi ardianto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7239 seconds (0.1#10.140)