Pembakar Nenek Suyati Ditembak Mati

Sabtu, 28 Maret 2015 - 12:26 WIB
Pembakar Nenek Suyati Ditembak Mati
Pembakar Nenek Suyati Ditembak Mati
A A A
SEMARANG - Komplotan perampok yang membakar nenek Suyati, 59, di rumahnya Jalan Kampung Gondomono No 27 RT 5/RW 3 Plombokan, Semarang Utara berhasil dibekuk polisi. Ada empat tersangka yang ditangkap, satu di antaranya terpaksa ditembak mati.

Tersangka yang ditembak mati itu bernama Aris, 25, warga Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dia tewas setelah peluru menembus dadanya karena melawan petugas saat hendak ditangkap di daerah Boja, Kabupaten Kendal, dini hari kemarin.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Aji Santoso, 18; Nur Alam, 19, keduanya warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Satu lagi yaitu Reza Sescar Prakoso, 19, warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut Aris merupakan pelaku utama perampokan yang berujung pembakaran korban. “Dia meninggal dunia karena melawan saat hendak ditangkap. Dia juga residivis,” katanya di Mapolrestabes Semarang kemarin.

Nenek Suyati ditemukan tewas di kamar rumahnya, Kamis (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Djihartono menyebut para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar tidur korban. Karena terbangun, korban kemudian dibekap oleh Aris. “Tersangka lain membantu dengan cara memegangi tangan dan kaki korban. Setelah mengambil barang-barang berharga korban, para tersangka kabur. Tersangka Aris ini yang menyiramkan bensin, membakar korban,” ungkap Djihartono.

Sesuai hasil autopsi, korban masih hidup saat dibakar tersangka. Hal ini diketahui dari temuan arang atau sisa pembakaran di saluran pernapasannya. “Total para tersangka ada empat orang. Ini bisa masuk pembunuhan berencana, membawa bensin sebelum beraksi akhirnya membakar korbannya,” tandas Djihartono.

Barang-barang yang diambil oleh komplotan perampok ini di antaranya sebuah kalung emas, sebuah gelang emas, satu cincin emas, sebuah tabung gas ukuran 3 kg, dan uang tunai ratusan ribu. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi sebuah tabung gas 3 kg, sebuah botol bekas air mineral berisi bensin dan korek yang digunakan membakar korban, serta sebuah bantal untuk membekap korban.

Mencuri Sepeda Motor

Beberapa jam sebelum kejadian perampokan, Aris ternyata mencuri sebuah motor milik Rustiati, 52, warga Jalan Hasanudin Blok G-21 RT 3/RW 6, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara. Motor yang dicuri Honda Vario belum berpelat nomor. “Saya tahu motor hilang sekitar pukul 23.00 malam (Rabu, 25/3). Masuk dengan cara mencongkel jendela rumah, mengambil kunci motor.

Ini akhirnya ketemu sama polisi, Alhamdulillah,” ujar Rustiati. Para pelaku ini dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasus tersangka Aris gugur demi hukum karena yang bersangkutan telah tewas.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5563 seconds (0.1#10.140)