Gagal Ambil Alih Fraksi, Kubu Agung Lapor ke Bareskrim

Sabtu, 28 Maret 2015 - 11:02 WIB
Gagal Ambil Alih Fraksi, Kubu Agung Lapor ke Bareskrim
Gagal Ambil Alih Fraksi, Kubu Agung Lapor ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Ancaman kubu Agung Laksono untuk mengambil alih ruangan Fraksi Partai Golkar (FPG) dari penguasaan kubu Aburizal Bakrie (ARB) benar- benar dilaksanakan kemarin.

Namun, upaya yang dimotori Ketua FPG versi Munas Ancol Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut gagal. Ruangan FPG tidak berhasil diambil alih meskipun Agus dkk telah mendatangi tempat yang terletak di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR tersebut. Drama pengambilalihan ruang FPG ini diawali dengan kedatangan Agus Gumiwang dkk di Sekretariat FPG sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia didampingi sejumlah petinggi Golkar versi Munas Ancol, seperti Airlangga Hartarto, Laurence Siburian, dan Agun Gunandjar Sudarsa. Sebelumnya, Agusdkkmenggelar rapat tertutup dengan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti di salah satu ruang komisidiDPR. Hasilrapatitumenyepakati kepengurusan Munas Ancol diperbolehkan memasuki ruangan fraksi. Suasana di sekitar Sekretariat FPG kemarin berbeda dari biasanya.

Tampak sejumlah aparat kepolisian dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang berjaga dalam jumlah yang lebih banyak. Setelah menyapa petugas pengamanan, Agus dkk pun langsung memasuki ruangan yang selama ini menjadi tempat pemimpin FPG kubu Munas Bali berkantor. Namun, upaya kudeta gagal dilakukan lantaran ruangan yang ditempati Ketua FPG Ade Komarudin dan Sekretaris FPG Bambang Soesatyo tersebut tidak bisa diakses lantaran pintu terkunci dan password-nya telah diubah.

”Gimana bisa ditempati? Dikunci mereka, enggak ada yang tahu password-nya apa,” ujar Agus Gumiwang. Dia mengatakan, upayanya kemarin itu yang kedua kalinya. Dia ingin segera berkantor di Sekretariat FPG dalam rangka menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa kepengurusan DPP Golkar yang sah adalah Agung Laksono.

”Artinya apa, konsekuensinya fraksi kami yang sah,” kata dia. Di lain pihak, Ketua FPG versi Munas Bali Ade Komarudin meminta kubu Munas Ancol bersabar menunggu proses gugatan yang ditempuh pihaknya melalui pengadilan negeri ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN) sebelum bertindak. Dia menilai tidak ada alasan untuk menggusur mereka dari ruang FPG. ”Tidak ada langkah kami yang berbeda dengan aturan, jadi kami sah bekerja. Kalau kami kosongkan (ruang FPG) kami yang salah,” ujarnya di ruang FPG kemarin.

Ade menjelaskan, kubu Munas Ancol memang sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR agar susunan fraksinya disahkan, namun itu belum diproses atau disahkan pimpinan DPR. Sementara setelah gagal mengambil alih ruang FPG, kubu Agung Laksono langsung melaporkan Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penguasaan Sekretariat FPG secara ilegal. Khusus Bambang Soesatyo, dia juga dilaporkan atas perobekan surat resmi yang disampaikan DPP Partai Golkar yang meminta agar mereka meninggalkan Sekretariat FPG.

”Jadi, kedua hal itu yang kita laporkan sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Koordinator Hukum dan HAM dari DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Laurence Siburian. Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Agus Gumiwang dkk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan.

kiswondari/ sucipto/ sindonews
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7489 seconds (0.1#10.140)