Jalur Transjakarta Harus Diperlakukan Seperti Rel Kereta Api

Jum'at, 27 Maret 2015 - 13:43 WIB
Jalur Transjakarta Harus Diperlakukan Seperti Rel Kereta Api
Jalur Transjakarta Harus Diperlakukan Seperti Rel Kereta Api
A A A
JAKARTA - Sejumlah upaya untuk sterilisasi jalur bus Transjakarta (busway) belum juga efektif menghalau kendaraan pribadi masuk jalan khusus tersebut. Pemprov DKI Jakarta pun meminta pemerintah pusat untuk merevisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tujuannya, agar sterilisasi busway dapat terlaksana dengan efektif. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kecelakaan bus Transjakarta sebelum halte Semanggi pada Selasa (24/3) merupakan dampak dari tidak tegasnya peraturan lalu lintas. Selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga akan meminta Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merevisi UU LLAJ.

”Saya sudah bilang sama Transjakarta, lapor saja sama Kaditlantas. Kita juga mau ngajuin kepada Menhub (Ignasius Jonan) dan DPR untuk merevisi undang- undang lalu lintas,” kata Ahok di Balai Kota kemarin. Ahok menjelaskan, UU LLAJ dahulu tidak memikirkan adanya busway. Dia menduga Kementerian Perhubungan dan DPR lupa bahwa busway sudah ada sejak 2004.

Mereka hanya mengatakan, jalur eksklusif hanyalah rel kereta api. Apabila kereta api menabrak kendaraan ataupun orang, masinis tidak pernah diperiksa ataupun dipenjara. Untuk itu, dia berharap busway harus dimasukkan dalam UU LLAJ tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur ini berencana menutup busway dengan separator tinggi dan memasang kamera pengintai (closed circuid television/ CCTV) sebagai upaya sterilisasi.

”Saya lagi minta PT Transjakarta siapkan surat permohonan untuk dikirimkan ke Menhub,” tegasnya. Pada Selasa (24/3) sekitar pukul 21.00 WIB, jejaring sosial diramaikan oleh video polisi menilang sopir Transjakarta. Dalam video berdurasi 90 detik itu terlihat seorang polisi sedang berbicara kepada sopir yang berada di belakang kemudi. Sontak para penumpang bus marah dan berteriak kepada polisi.

Mereka mengatakan, kecelakaan itu bukan salah sopir, tapi pengendara motor yang mengambil jalur Transjakarta. Bahkan, salah satu penumpang meminta petugas polisi untuk menilang pengendara karena tidak memakai helm. Petugas yang mendengar hal itu lantas balik berteriak kepada para penumpang.

Dia mengatakan, sebagai seorang petugas, dirinya berhak menilang. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike sependapat denganyangdiinginkanAhokuntuk merevisi UU LLAJ, khususnya untuk busway. Namun sebelum itu diproses, pihaknya berharap polisi tidak tebang pilih dalam memproses kecelakaan di busway. Bagaimanapun, busway sudah seharusnya steril.

”Kalau ada yang mendadak menyeberang dan sebagainya, harus dilihat dulu. Jangan mentang-mentang motor harus dibela. Apalagi saya dengar, pengendara motor tersebut adalah anggota,” ungkapnya. Politikus PDIP itu juga meminta PT Trans Jakarta fokus meningkatkan pelayanan transportasi massal yang baik, aman dan nyaman. Misalnya, jadwal harus jelas sehingga masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi umum.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih memastikan segera mengirim surat ke Kemenhub dan DPR untuk merevisi UU LLAJ. Jika kekhususan busway seperti rel kereta api, lalu lintas di Jakarta pasti akan lebih tertib. Terpenting, harus ditekankan bahwa peruntukannya hanya bagi angkutan umum tersebut. ”Sehingga proses penegakan hukum oleh aparat dapat efektif,” imbuhnya.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)