Kejari Tahan Kadisperbuntan OI

Jum'at, 27 Maret 2015 - 13:15 WIB
Kejari Tahan Kadisperbuntan OI
Kejari Tahan Kadisperbuntan OI
A A A
KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri Kayuagung menahan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Kadisperbuntan) Ogan Ilir, Wawan Wiguna, kemarin.

Penahanan tersebut, setelah berkas kasus korupsi proyek perluasan perkebunan dan pembangunan DAM Parit tahun 2012 Desa Kasa, dinyatakan lengkap. Selain Kadisperbuntan OI, Kejari Kayu agung juga menahan PPTK Dinas Perkebunan Sumsel, Joni Ahmad dan mantan Kepala Desa (Kades), Kasa Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir (OI), Suprapto.

Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG di Kejari Kayuagung, Wawan, Joni dan Suprapto tiba di kantor Kejari, diantar penyidik Sat Reskrim Polres OI, sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya ketiga tersangka itu langsung dimintai keter angan jaksa penuntut Kejari Kayu agung. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sekitar pukul 15.30WIB ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung.

Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman, melalui Kasi Pindsus Erik Yudistira, mengungkap kan, penahanan ketiga Tersangka tersebut untuk mempercepat proses penuntutan. “Hari ini (kemarin) kita menerima pelimpahan tahap dua, berkas berikut tersangka dari penyidik Polres OI, dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Wawan Wiguna, Joni dan Suprapto. Untuk mempercepat proses penuntutan dan ditakutkan bisa menghilangkan barang-bukti atau melarikan diri, maka kita lakukan penahanan.

Mengenai permohonan penahanan oleh kuasa hukum tersangka, masih kita pelajari,” ungkapnya. Menurut Erik, ketiga tersangka tersebut secara bersama-sama terlibat kasus korupsi proyek perluasan perkebunan dan pembangunan DAM Parit ta hun 2012 di Desa Kasa, Kecamatan Muara kuang, OI. “Proyek APBN TP ( Tugas Pembantuan ) tahun 2012 dari Kementerian Pertanian RI itu sebesar Rp410 Juta. Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp379 juta.

Akibat perbuatan melawan hukum dilakukan kedua tersangka, kita juga menyita barang-bukti mobil Kijang Innova bernopol BG 1962 SR, milik Wawan Wiguna dari hasil gratifikasi” ujarnya. Sementara, kuasa hukum tersangka, Bunyamin, mengatakan, kliennya telah mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan penanguhan penahanan, karena selama proses penyidikan di polres OI kliennya tidak ditahan.

“Klien kami selama ini kooperatif dan dia masih berstatus PNS aktif. Tapi apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak itu kewenangan Ja ksa penuntut,” terangnya. Sekadar informasi, sebelumnya dari hasil temuan dilapangan, ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek perluasan perkebunan dan pemba -ngunan DAM Parit. Kemudian Polres OI melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Kasa, Suprapto sebagai pelaksana proyek.

Pada Oktober 2013, Suprapto ditetapkan sebagai tersangka. Dua bulan kemudian, hasil pengembangan pengakuan Suprapto, Polres OI melakukan pemeriksaan terhadap Kadisperbuntan OI, Wawan Wiguna. Dari hasil pemeriksaan penyidik, Wawan Wiguna diduga menerima fee proyek 1 unit Kijang Innova dari Suprapto. Selanjutnya pada bulan November 2014 wawan di tetapkan sebagai tersangka. Tersangka Kadisperbuntan OI, wawan Wiguna, PPTK Disbun Provinsi Sumsel, Joni dan mantan Kades Kasa, Suprapto, dikenakan Pasal 238 UU 31 tahun 2009 tentang pidana korupsi, maksimal kurungan 4 tahun penjara.

M rohali
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4406 seconds (0.1#10.140)