Saut Situmorang Terjerat UU ITE

Jum'at, 27 Maret 2015 - 11:54 WIB
Saut Situmorang Terjerat UU ITE
Saut Situmorang Terjerat UU ITE
A A A
YOGYAKARTA - Saut Situmorang, penyair yang dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta, kemarin.

Saut langsung dibawa petugas ke Jakarta. Saut terlihat mengenakan pakaian kaos berkerah motif kotak-kotak, bercelana pendek, dan membawa tas ransel. “Saya siap menjalani pemeriksaan polisi. Status saya saksi, kalau sudah dijemput, mau apa lagi? Seharusnya kalau masih saksi bisa dimintai keterangan di sini, kenapa dibawa ke Jakarta,” katanya kepada wartawan.

Sekadar informasi, pelaporan Saut dilakukan oleh Fatin Hamama terkait terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku ini menimbulkan kegundahan di dunia sastra nasional karena nama Denny JA yang selama ini lebih dikenal sebagai konsultan politik masuk jajaran 33 sastrawan besar Indonesia antara lain Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer, dan WS Rendra.

Muji barnugroho
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8442 seconds (0.1#10.140)