Hari Ini Penyidik Periksa Denny Indrayana

Jum'at, 27 Maret 2015 - 11:40 WIB
Hari Ini Penyidik Periksa Denny Indrayana
Hari Ini Penyidik Periksa Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway atau proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham.

Pemeriksaan ini kali pertama terhadap Denny sebagai status tersangka. Sebelumnya penyidik Bareskrim telah memeriksa beberapa kali sebagai saksi. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan pemeriksaan perdana terhadap Denny Indrayana.

Namun, ketika disinggung soal penahanan, Rikwanto menyatakan, itu keputusan penyidik dari hasil pemeriksaan kepada Denny nanti. “Semua tergantung penyidik, penyidik yang melakukan pemeriksaan,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Lebih lanjut Rikwanto menyatakan, upaya Denny dan pendukungnya yang mencitrakan seolah-olah Denny sebagai korban kriminalisasi adalah langkah basi.

“Kayaknya istilah kriminalisasi itu sudah tidak laku lagi, tidak usah lagi istilah itu digunakan. Tidak usah berkoar-koar di luar, lebih baik dibuktikan saja,” ungkapnya. Rikwanto juga menilai, apa yang disampaikan Denny atau tim kuasa hukumnya semestinya disampaikan atau dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Apa pun pembelaan Denny di luar tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pembelannya kepada publik bahwa Rp32,4 miliar itu bukan kerugian negara, melainkan justru penerimaan negara. Itu kan cuma pendapat,” ungkapnya. Sebelumnya kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal, mengaku belum tahu apakah kliennya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Dia mengaku akan mengonsultasikan dengan tim pengacara lain terkait pemanggilan tersebut.

Sebab itu, Defrizal belum bisa memastikan akan mendatangi panggilan tersebut atau tidak. “Belum tahu, kita konsultasikan dulu,” ujarnya. Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M Massardi justru mendukung penahanan Denny Indrayana. Menurut Adhie, penahanan tersebut dianggap penting.

“Agar kasus ini tidak terus dipolitisasi oleh Denny, menurut saya, memang harus ditahan. Karena Denny klaim proses hukum terhadapnya ini sebagai pelemahan KPK, padahal Denny kan tidak ada urusannya dengan KPK,” ungkap Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini. Dia berpendapat, kasus KPK versus Polri jelas berbeda dengan proses hukum yang menjerat Denny. Adhie pun mengkritik sikap Denny yang membuat opini di media sosial seolah dikriminalisasi oleh kepolisian.

“Saya lihat, lewat media sosial, Denny mengklaim proses hukum terhadapnya sebagai serangan dari polisi ke aktivis antikorupsi, padahal tidak begitu,” ucapnya. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai, kicauan Denny beserta tim kuasa hukum dan pendukungnya di luar agenda pemeriksaan merupakan langkah sia-sia dan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Apalagi, mencitrakan diri sebagai korban kriminalisasi. “Penegakan hukum itu berdasarkan barang bukti dan fakta, bukan opini publik. Opini tidak bisa memengaruhi atau mengurangi pasal pidana yang dikenakan. Apalagi ada aktivis LSM dan HAM ikut angkat bicara soal kasus Denny, saya kira bukan kapasitas mereka bicara untuk masuk di ranah hukum. Itu tidak akan ada maknanya,” tandasnya.

Yang mesti dilakukan Denny beserta tim kuasa hukumnya, menurut Mudzakkir, justru lebih baik fokus mengumpulkan bukti-bukti dan memperkuat argumen untuk melemahkan argumen dan barang bukti yang dihimpunpenyidik. Ituakanbisa membuktikan bahwa apa yang disangkakan kepadanya selama ini tidak benar.

“Dalam kacamata hukum, seorang bebas ngomong apa saja kepada publik terkait pembelannya. Namun, bagi seorang yang mengerti strategi hukum, bukan itu yang dilakukan,” ujarnya. Mudzakkir menuturkan, langkah vokal Denny di luar terkait pembelaan dan bantahannya terhadap kasus hukum yang menimpanya merupakan langkah blunder. Tim kuasa hukum Denny telah menerapkan strategi yang buruk dalam persiapan menghadapi penyidik.

Khoirul muzakki/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3852 seconds (0.1#10.140)