Kawal KPU, DPR Bentuk Panja Pilkada

Jum'at, 27 Maret 2015 - 10:12 WIB
Kawal KPU, DPR Bentuk Panja Pilkada
Kawal KPU, DPR Bentuk Panja Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah (Panja Pilkada) yang bertugas memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam membuat peraturan menyangkut pelaksanaan pilkada serentak 2015.

“Selain memberi masukan, PanjaPilkadajugabertugasmenjaga agar substansi peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut Edy, Panja ini dibentuk karena Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) cukup banyak yakni, 10 R-PKPU.

Sepuluh R-PKPU itu adalah mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan, sosialisasi, pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada. Komisi II akan melakukan pembicaraan dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (31/3) guna mematangkan rencana tersebut.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta agar KPU tidak mempersulit dan tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan UU. Dia mencontohkan dalam UU dikatakan bahwa penjadwalan harus disederhanakan sehingga di PKPU diminta jangan diperpanjang. “Termasuk verifikasi calon kepala daerah, dikatakan syaratnya SMA, jadi enggak usah diminta lagi ijazah SD dan lainnya. Jangan dipersoalkan lagi sah atau tidaknya yang SD,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7761 seconds (0.1#10.140)