Pemkot-Kejari Teken MoU Kasus Perdata

Kamis, 26 Maret 2015 - 18:08 WIB
Pemkot-Kejari Teken MoU Kasus Perdata
Pemkot-Kejari Teken MoU Kasus Perdata
A A A
SEMARANG - Pemkot Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani nota kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, kemarin. Nantinya pemkot dapat memperoleh bantuan hukum dari kejaksaan jika menghadapi masalah.

Setelah kerja sama ini pemkot akan diberi bantuan hukum, pertimbangan atau tindakan hukum lain untuk menyelesaikan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini menindaklanjuti perjanjian kerja sama se-belumnya. Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana mengatakan, berharap dengan ditandatanganinya MoU atau kerjasama ini kedepan akan ada pendelegasian kewenangan dalam pendampingan hukum.

“Kami siap memberikan bantuan baik berupa pen-dampingan, advise hukum berupa legal opinion , ataupun assistant kepada para pejabat negara terkait kasus hukum yang menyertai dalam pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab,” ungkapnya. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, kerja sama sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Januari 2015 lalu.

Kerja sama ini wujud imp-lementasi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai Pengacara Negara. “Bantuan dari semua mitra muspida diharapkan dapat diteruskan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang baik,” katanya.

M abduh
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5378 seconds (0.1#10.140)