KKP Putuskan Ajukan Banding ke MA

Kamis, 26 Maret 2015 - 17:46 WIB
KKP Putuskan Ajukan Banding ke MA
KKP Putuskan Ajukan Banding ke MA
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang memvonis ringan nakhoda kapal MV Hai Fa.

Putusan tersebut dinilai mengusik rasa keadilan dan tak menghargai upaya pemerintah dalam memberantas illegal fishing . ”Dalam kasus Hai Fa, kita akan mengajukan banding. Kita tidak bisa membiarkan putusan ini terjadi kepada pelaku illegal fishing ,” kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti seusai rapat koordinasi tentang evaluasi penanganan illegal fishing di Kantor Kemenko Maritim di Gedung BPPT Jakarta kemarin.

Pengadilan Perikanan Ambon (PPA) memutuskanbahwa kapal asal China itu didenda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan penjara kepada nakhoda. Putusan itu sesuai tuntutan yang diajukan jaksa. Susi mengatakan, apa pun keputusan PPA, dia tidak akan mengizinkan kapal berbobot 4000 gross ton (GT) itu keluar dari perairan Indonesia.

KKP sudah mengirim tim satuan kerja bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Kapal MV Hai Fa sebagai bagian dari penyelidikan baru. ”Untuk mencari bukti-bukti baru,” ucapnya. Salah satu bukti baru tersebut, ujar Susi, adalah laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa Kapal Hai Fa tidak memiliki surat penerimaan impor barang (PIB).

Dengan kata lain, kata dia, status kapal ini tidak terdaftar. ”Jadi masuk ke Indonesia saja sudah ilegal,” sebut Susi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, pemerintah menganggap tuntutan yang diajukan oleh jaksa belum maksimal. Jaksa seharusnya menambah keterangan saksi sekaligus membuka kemungkinan untuk menjerat Kapal Hai Fa dengan aturan berlapis.

”Karena kalau UU Perikanan (saja) yang dipakai, itu tuntutan maksimumnya Rp200 juta,” kata dia. Indroyono juga menambahkan, pihaknya akan menurunkan tim terpadu yang terdiri atas KKP, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Ambon. Kejagung juga akan mengirimkan tim untuk melakukan eksaminasi terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.

”Nanti tim ini akan turun. Kita banding kalau bahannya siap,” katanya. Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Illegal Fishing KKP, Mas Achmad Santosa, menghargai langkah eksaminasi putusan yang dilakukan Kejagung. Kendati demikian, dia mengatakan, eksaminasi itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan PPA. ”Jadi kasus jalan terus. Kita enggak boleh mengganggu proses hukum. Eksaminasi itu masalah pengawasan kejaksaan terhadap aparat kejaksaan, apakah dia profesional, melanggar disiplin, kode etik atau tidak,” kata dia.

Tak Takut Tenggelamkan Kapal

Susi mengatakan, salah satu hal yang bisa dipelajari dalam kasus Kapal Hai Fa adalah Indonesia tidak perlu takut menenggelamkan kapal yang diduga melakukan illegal fishing. Dalam Pasal 69 Ayat 4 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, kata dia, kapal yang diduga melakukan illegal fishing dapat ditenggelamkan oleh kapal pengawas sebelum putusan pengadilan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

”Dalam proses penyidikan itu bisa ditenggelamkan,” kata Susi. Menurut Susi, negaranegara yang memprotes kebijakan penenggelaman kapal melakukan discreet diplomacy di mana negara tersebut ingin agar penenggelaman kapal tidak perlu diekspos kepada publik.

Dia pun menganggap itu sebagai sesuatu yang aneh karena sebagai pejabat publik, dirinya tidak mungkin melakukan negosiasi secara rahasia. ”Ini tinggal keberanian kita semua. Jadi tinggal ditenggelamkan saja. Australia pun do the same thing (lakukan hal yang sama). Tidak perlu lewat pengadilan. Kita mestinya tidak boleh ragu karena illegal fishing ini global enemy (musuh dunia),” ucap Susi.

Rahmat fiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)