Mantan Dekan Farmasi USU Masuk Tanjung Gusta

Jum'at, 06 Maret 2015 - 10:12 WIB
Mantan Dekan Farmasi USU Masuk Tanjung Gusta
Mantan Dekan Farmasi USU Masuk Tanjung Gusta
A A A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan etnomusikologi senilai Rp15 miliar pada 2010, di kampus kebanggaan masyarakat Sumut itu.

Prof Sumadio ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, bersama tiga tersangka lainnya, yakni Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan Siti Ombun Purba, Direktur PT Sean Hulbert Jaya selaku rekanan. Satu tersangka lagi, yakni Elisnawaty sebagai Direktur PT Marell Mandiri, tidak ditahan karena sedang hamil.

“Para tersangka ini akan kita selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan,” kata Haris Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, di kantornya, Kamis (5/3). Haris menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi yang sebelumnya sudah ditahan dan sedang disidangkan. “Ini pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).”

“Kejagung sebagai penyidik awalnya, tapi ketika penyidikan kasus ini beberapa dari tersangka ini tidak ditahan. Sekarang kita langsung melakukan penahanan,” jelasnya. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, kelima tersangka tiba di Kejari Medan sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik Kejagung langsung menyerahkan para tersangka beserta berkasnya ke Pidsus Kejari Medan.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, empat dari lima tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik Kejari Medan. Keempat tersangka tersebut langsung menandatangani surat penahanannya. Sekitar pukul 18.00 WIB, para tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kepada wartawan, semua tersangka bungkam. Mereka tak mau memberikan komentar sedikit pun. “Maaf ya, maaf, saya tidak bisa berikan komentar,” kata Sumadio seraya memasuki mobil tahanan Kejari Medan. Sekadar diketahui, perkara ini berawal ketika USU menerima anggaran dari APBN tahun 2010 senilai Rp25 miliar untuk pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi.

Setelah USU menerima anggaran Rp25 miliar untuk proyek tersebut, Rektor USU saat itu langsung mengangkat Abdul Hadi sebagai PPK (berkas terpisah). Kemudian langsung dilakukan tender proyek. Tender itu diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan yang mendaftar. Namun belakangan hanya 9 perusahaan yang mengajukan penawaran dan dimenangkan PT Marell Mandiri.

Bukan hanya itu, pada tahun yang sama, kemudian ada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi USU. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sean Hulbert Jaya, dengan nilai anggaran Rp14.770.184.000. Pada proyek ini ditemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara Rp7.308.200.921.

Sementara pada proyek yang pertama ditemukan kerugian negara sebesar Rp7.116.436.425. Jika ditotalkan, sesuai hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp14 miliar lebih. Abdul Hadi dalam perkara ini sudah disidangkan di Pe-ngadilan Tipikor Medan, pada 22 Desember 2014.

Dalam sidang yang masih berjalan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejati Sumut menjerat terdakwa Abdul Hadi dengan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7291 seconds (0.1#10.140)