Malaysia Minta Pembahasan TKI Dipercepat

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:11 WIB
Malaysia Minta Pembahasan TKI Dipercepat
Malaysia Minta Pembahasan TKI Dipercepat
A A A
JAKARTA - Pemerintah Malaysia meminta agar pertemuan dengan Indonesia mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dipercepat.

Langkah itu diharapkan bisa mempercepat penataan ulang para pahlawan devisa di negara tersebut. Dirjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, pertemuan joint working committee (JWC) dan joint working group (JWG) perlu dipercepat. Biasanya, menurut Reyna, forum seperti ini dilakukan setiap enam bulan sekali dan dilakukan secara terpisah. Namun Malaysia meminta pertemuan JWC dan JWG dilakukan secara bersama-sama saja.

“Kami baru menerima faks dari Pemerintah Malaysia. Kami perkirakan pertemuan akan dilakukan pada Maret atau selambat-lambatnya April ini,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Reyna menjelaskan, JWC itu terbagi dua. Pertama JWC Indonesia terdiri atas kalangan internal Kemenaker beserta pihak swasta yang pembahasannya dilakukan dengan atase ketenagakerjaan Malaysia.

Kedua JWC Malaysia, yaitu antara Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia beserta stakeholder swastanya berkoordinasi dengan atase ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia. Adapun JWG terdiri atas unsur Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Biasanya JWC dulu yang akan bekerja sesuai dengan kebutuhan dan menyampaikan hasilnya ke JWG.

Namun kini Malaysia meminta kedua tim melakukan pertemuan secara bersama dan membahas isu terkini soal pekerja migran dan diselesaikan barengbareng. Reyna menjelaskan, selama ini pertemuan JWC dan JWG terkendala kondisi politik di Indonesia dan Malaysia seperti pemilihan umum yang terjadi di Indonesia. Bagi Indonesia, pertemuan yang dipercepat ini tidak menjadi masalah baru, melainkan semakin efisien dan efektif.

Menurut dia, ada banyak sekali isu ketenagakerjaan yang dibahas menjadi pertimbangan Malaysia yang akan menjadi tuan rumah pertemuan untuk mempercepat pembahasan. Anggota Komisi IX DPR DjoniRolindrawanberpendapat, pembahasan perlin-dungan TKI di dalam negeri setidaknya harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia juga. Misalnya saja pada revisi RUU Perlindungan TKI yang sudah masuk Prolegnas 2015.

Dia menjelaskan, RUU Perlindungan TKI akan memberikan payung hukum perlindungan TKI untuk menghadapi mafia buruh migran yang marak terjadi dan seakan tak pernah teratasi sampai saat ini. “Sehingga tidak ada lagi cerita sedih yang sering kita dengar terhadap nasib pahlawan devisa kita di luar negeri sana,” katanya.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4032 seconds (0.1#10.140)