Tanah di Jalan Sudirman Mahal

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:53 WIB
Tanah di Jalan Sudirman Mahal
Tanah di Jalan Sudirman Mahal
A A A
PALEMBANG - Harga tanah di wilayah Jalan Jenderal Sudirman Palembang tertinggi dibandingkan dengan kawasan lain di Kota Palembang. Nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp7.675.000 per meter, sedangkan NJOP terendah berada di Kecamatan Gandus senilai Rp50.000 per meter.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang Nailul Author mengatakan, NJOP tertinggi dan terendah itu bersifat sementara, karena setiap tahun mengalami perubahan. “Untuk tertinggi sementara, memang Jalan Jenderal Sudirman, sedangkan untuk harga terendah umumnya di wilayah jauh dari pusat kota, seperti di Gandus, Keramasan serta Sako ujung,” kata Nailul, kemarin.

Namun, kata dia, NJOP sendiri kerap tidak menjadi patokan untuk harga pasar sebenarnya. Akan tetapi, NJOP selalu dijadikan patokan Pemerintah Kota Palembang untuk menarik pajak khususnya PBB, sedang kan harga tanah kecenderungan terus meningkat tergantung nilai transaksi yang diatur dalam peraturan daerah (perda) Lebih lanjut dijelaskan Nailul, NJOP itu sendiri berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) yang ditentukan dari pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Pajak.

Sebab, jika berdasarkan zona bisa saja NJOP tanah antara rumah yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Mengenai zonanya sendiri, setiap kecamatan atau kelurahan memiliki zona tersebut dan jumlahnya sangat banyak. Dalam buku tertuang tentang ZNT, bahwa zona cukup banyak di tandai dengan warna berbeda.

“Misalkan di 35 Ilir, kita lihat zona warna merah muda tersebut memiliki NJOP yang paling tinggi dan warna lainnya. Ini sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah,” paparnya. Dengan adanya NJOP ini, kata dia, bisa menjadi acuan dalam peroleh pajak. Namun, menurut Nailul pihaknya terus melakukan pendataan dan pemutakhiran data.

Hal ini terkait jumlah kepemilikan tanah dan bangunan terus meningkat. Dengan Wajib Pajak (WP) sekitar 300.000 lebih, tentu pihaknya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus meningkat. “Tentu optimalisasi PAD ada beberapa hal yang mesti dilakukan seperti akurasi data terkait pajak daerah maupun retribusi,” tukasnya.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan pengelola PAD untuk evaluasi dan pengawasan pemungutan pajak. ”Kemudian, pembinaan terhadap WP tentang pelaksanaan Perda,” tandasnya.

Kepala Dispenda Palembang Agus Kelana menambahkan, tahun 2015 ini target penerimaan PBB mencapai Rp103 miliar. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp95 miliar. “Dari Rp95 miliar tersebut, hanya terealisasi 88,95% saja. Karena, masih ada yang belum membayar. Namun, biasanya ramai jika mendekati jatuh tempo,” katanya.

Sierra syailendra
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6481 seconds (0.1#10.140)