Aksi Hadang Truk Batu Bara Marak

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:50 WIB
Aksi Hadang Truk Batu Bara Marak
Aksi Hadang Truk Batu Bara Marak
A A A
MUARAENIM - Aksi penghadangan terhadap truk pengangkut batu bara di ruas jalan Muaraenim- Palembang akhir-akhir ini kian marak, bahkan hampir terjadi tiap hari.

Seperti, kemarin aksi penghadangan dan penyetopan terhadap truk pengangkut batu bara terjadi di kawasan Talang Padang Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Penyetopan kali ini dilakukan organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam LSM Lematang Ilir Penukal Abab Sumatera Selatan (LI PASS) yang dikoordinasi Irhan Kholik selaku Ketua LSM LIPASS.

Sebelumnya aksi serupa juga dilakukan warga yang tergabung dalam Ormas Belimbing Bersatu Peduli Lingkungan (BLB PL) di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing. Bahkan, aksi dilakukan sebelumnya berjalan hampir seminggu. Hanya saja, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kemacetan atau gangguan jalur transportasi.

Informasi dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG di lapangan, aksi dilakukan LIPASS adalah sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap maraknya angkutan batu bara yang melintasi di jalanan umum. Salah satu yang menjadi tuntutan mereka, antara lain mereka meminta kompensasi kepada pengusaha angkutan terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat maraknya angkutan batu bara tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muaraenim Faturrohman melalui Kabid Angkutan Akmaludin membenarkan adanya aksi tersebut. Hanya saja menurutnya, sama dengan aksi penyetopan yang dilakukan sebelumnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apa yang menjadi tuntutan dari warga tersebut.

“Memang benar ada aksi penyetopan di sana ( Desa Dalam), tapi kita tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dan yang pasti aksi tersebut merupakan aksi warga dan kita Dishub hari ini tidak ada yang ke sana,” katanya. Sementara, menurut tokoh masyarakat Muaraenim Kuyung Rizal, secara pribadi dirinya tidak dapat menyalahkan apa yang dilakukan atau ditempuh masyarakat, baik secara pribadi maupun kelembagaan.

Hal itu menurutnya, merupakan salah satu bentuk protes dan antipasi masyarakat kepada pemerintah dalam hal ini Pemprov Sumsel. Karena menurutnya, persoalan izin mengizin untuk melewati jalur tersebut adalah kewenangan pihak provinsi.

Irhamudin sp
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)