Bawaslu Akan Ambil Alih Sengketa dari Kabupaten

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:44 WIB
Bawaslu Akan Ambil Alih Sengketa dari Kabupaten
Bawaslu Akan Ambil Alih Sengketa dari Kabupaten
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil alih penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di tingkat kabupaten/ kota.

Langkah tersebut dilakukan guna menghindari timbulnya gesekan apabila penyelesaian sengketa tetap dilakukan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kabupaten/ kota. Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan potensi konflik pilkada kabupaten/ kota cukup terbuka dan bisa berkelanjutan karena letak terjadinya sengketa dengan wilayah penyelesaian tidak jauh. “Potensi konfliknya bersifat efek domino karena area kontestasi dekat dengan pengambilan keputusan,” ujar Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, status panwaslu yang hanya adhoc juga menjadi perhatian, sementara tugas dan wewenang yang diemban untuk menyelesaikan perselisihan pemilu cukup besar. Kualitas sumber daya manusia (SDM) panwaslu yang dinilai sebagian masih terbatas, khususnya terkait pengalaman dalam menangani penyelesaian sengketa pilkada, juga jadi pertimbangan.

“Harus diakui panwas memiliki keterbatasan dari sisi kualitas SDM,” ujarnya. Nasrullah memastikan apabila nanti penyelesaian sengketa diserahkan ke pusat, pada prosesnya kewenangan tetap akan didistribusikan kepada bawaslu provinsi. Kalaupun wacana ini nantinya tidak dapat direalisasikan, Nasrullah berharap penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten/kota bisa melalui majelis tersendiri yang dibentuk khusus.

Di dalamnya berisikan sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi yang cukup mumpuni untuk berkontribusi sekaligus memberikan masukan. “Jadi majelis adhoc yang tidak hanya tiga unsur panwas kabupaten/ kota tetapi kita sodorkan pelibatan masyarakat atau perguruan tinggi untuk sama-sama berperan dalam hal musyawarah mufakat sekaligus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak sepakat dengan usulan yang dikemukakan Bawaslu. Menurutnya, tantangan yang sebenarnya bukan pada memindahkan kewenangan tersebut kepada provinsi, tapi lebih pada bagaimana Bawaslu menguatkan kapasitas dan kompetensi jajarannya sehingga mampu menghasilkan keputusan yang kredibel dan baik.

Peningkatan kualitas panwaslu kabupaten/kota, bawaslu provinsi seharusnya bisa dilakukan dengan asistensi maksimal. “Jangan sampai bawaslu tidak memercayai jajarannya sendiri,” ujarnya. Terkait alasan kedekatan lokasi penyelesaian sengketa pilkada dengan potensi konflik, menurut Titi, hal itu juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memindahkan kewenangan.

Karena dengan contoh kasus yang sama maka KPU yang juga menyelenggarakan pilkada tidak mungkin memindahkan kuasanya kepada pusat hanya karena keputusannya nanti berisiko memunculkan konflik. “Kan tidak mungkin karena pengambilan keputusan berisiko konflik lantas pelaksanaan pemilu lebih baik dilakukan provinsi. Saya kira logika itu juga berlaku bagi pengawas pemilu,” tandasnya.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6777 seconds (0.1#10.140)