Firman Tewas Terseret Sedan Sejauh 30 Km

Minggu, 01 Maret 2015 - 11:01 WIB
Firman Tewas Terseret Sedan Sejauh 30 Km
Firman Tewas Terseret Sedan Sejauh 30 Km
A A A
CIMAHI - Firman Nurhidayat, 21, tewas setelah tubuhnya terseret sejauh 30 kilometer (Km) oleh sedan Honda City Nopol D 1347 UI yang dikendarai Y, 43, Jumat (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tubuh mahasiswa jurusan Teknik Mesin semester IV, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini, terseret Honda City dari Jalan Kebon Kopi-Cijerah-Tol Pasirkoja hingga Km 116,600 Tol Cipularang sebelum keluar Gerbang Tol Cikamuning.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO kemarin, korban merupakan warga Kelurahan Kebon Kopi RT 01/09, Nomor 55, Kecamatan Cimahi Selatan. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega D 6024 SJ. Sementara Honda City silver metalik di kemudikan oleh Y, 43.

Kronologi kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, Honda City yang dikemudikan Y melaju dari arah Jalan Kebon Kopi ke Cijerah, Kota Bandung. Saat bersamaan, Yamaha Vega yang dikendarai korban Firman melaju dan hendak menyalip sedan Honda City tersebut tepatnya dibelokan Jalan Kebon Kopi menuju Jalan Mukodar.

Namun, saat hendak menyalip tiba-tiba dari arah berlawanan muncul sepeda motor lain. Sontak korban membanting setang ke kiri, sementara Honda City tetap melaju . Sepeda motor korban akhirnya jatuh tepat di depan Honda City sehingga korban tertabrak dan masuk ke kolong mobil.

“Lajur Honda City terlalu kanan sehingga ketika ada kendaraan roda dua dari arah yang berlawanan.” “sepeda motor yang dikendarai Firman membanting ke kiri dan masuk ke kolong Honda City,” kata Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolresta Cimahi kemarin.

Kapolres mengemukakan, pengemudi Honda City diduga mengetahui ada korban yang tersangkut di bawah kendaraan. Namun sang pengemudi sedan bukannya menghentikan kendaraan, tapi justru menambah kecepatan. Dalam keadaan panik, pelaku Y bersama calon istrinya, W, terus melaju ke arah Cijerah, kemudian menerobos Gerbang Tol Pasirkoja tanpa mengambil tiket tol dan terus menyeret tubuh korban.

“Tersangka Y terus menyeret korban. Kemungkinan jaket korban tersangkut bagian bawah bodi sedan Honda City,” ujar Kapolres. Erwin menuturkan, pelaku Y baru dapat dihentikan di Km 116,600 Tol Cipularang beberapa meter sebelum Gerbang Tol Cikamuning atau setelah menempuh jarak sejauh 30 Km. Tersangka Y berhenti setelah sebuah bus memepet mobilnya karena sopir bus melihat ada tubuh yang terseret di bawah Honda City.

Sebelum berhasil dihentikan, tutur Erwin, sejumlah warga yang melihat kecelakaan tersebut sempat mengejar Y dengan menggunakan sepeda motor dan nekat masuk ke jalan Tol Pasirkoja dengan maksud memberi tahu bahwa tubuh korban masih menyangkut di kendaraannya. Namun, karena mobil yang dikemudikan Y terlalu kencang, warga memilih memutar arah dan keluar melalui Gerbang Tol Baros dan melaporkan ke petugas Jasa Marga.

“Dalam melarikan sedan Honda City, pelakupun menabrak beberapa kendaraan, salah satunya menyerempet Panther dan bus,” tutur Erwin. Dia mengungkapkan, pelaku semula akan melarikan diri dan meninggalkan mobilnya di tepi jalan, namun petugas kepolisian Laka Cikamuning berhasil mengamankan pelaku dan teman perempuannya atas laporan petugas Jasa Marga.

Kondisi Korban Mengenaskan

Petugas Laka Cikamuning mendapati tubuh korban menyangkut di bawah Honda City dalam posisi telungkup. Bagian tubuh dari kepala hingga perut berada di bawah mobil, sedangkan dari perut hinga kaki menjulur keluar. Setelah berhasil dievakuasi, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Cahaya Kawaluyaan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kondisi korban yang terseret sangat mengenaskan. Bagian wajah dan sekujur tubuh korban hancur,” kata Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan. Petugas telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Y. Pelaku Y dipastikan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.

“Dari tes yang langsung dilakukan kepada tersangka, kami tidak menemukan bukti bahwa pengemudi Honda City itu menggunakan miras atau narkoba,” ujar dia. Kapolres mengemukakan, pengemudi Honda City ini dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 5, dan Pa sal 312 dengan ancaman 12 tahun penjara karena kelalaian.

“Pasal 310 itu unsurnya kelalaian sehingga mengakibatkan kematian,” tutur Erwin. Sementara itu, pelaku Y mengatakan, saat sedang melaju pelan dari arah Jalan Cibeureum dan berbelok ke Jalan Kebon Kopi yang hendak menuju Jalan Mukodar , tiba-tiba sebuah sepeda motor jatuh di depan kendaraannya.

Sehingga, Y yang tak sempat mengerem menabrak korban. Setelah menabrak korban, Y gugup karena banyak warga di sekitar lokasi kejadian. “Saya melihat tangan korban di depan mobil saya. Saya tidak sempat mengerem setelah menabrak. Saya gugup karena banyak warga yang ngomong,” kata Y di Mapolresta Cimahi kemarin.

Dia mengaku tidak tahu korban terseret mobilnya. Namun dia merasakan seperti ada suara barang yang terseret oleh sedan yang dikemudikannya. Y membenarkan ada sejumlah sepeda motor yang mengejarnya sampai ke jalan Tol Pasirkoja. Namun dia tetap tidak mengidahkan sepeda motor tersebut.

Setelah masuk Tol dari Pasirkoja, Y mengurangi kecepatan mobilnya dengan mengambil jalur kiri dan baru mengetahui korban tersangkut setelah kernet bus memberi tahu. “Saya berhenti dan saat saya melihat mayat, saya ketakutan. Lalu saya jalan kaki hendak ke Polsek Cikamuning. Saat melihat petugas, saya tidak lari karena saya mau tanggung jawab. Saya hanya panik oleh massa,” ungkap Y.


Nur azis
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6701 seconds (0.1#10.140)