Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya
Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono salam komando dengan Letkol Tituler Deddy Corbuzier. FOTO/INSTAGRAM diaz.hendropriyono
A A A
JAKARTA - Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Pangkat yang disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman itu diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, pekan lalu.

Pemberian pangkat tituler ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Persisnya pada Pasal 27 ayat (2) huruf C yang berbunyi:

"Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas".



Dengan pangkat yang disandang, Deddy Corbuzier terikat dengan aturan militer. Bahkan ia juga kehilangan hak pilih selama bertugas. Namun, Deddy yang kini aktif sebagai YouTuber itu juga mendapatkan hak sebagaimana anggota TNI meski terbatas. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menjelaskan, setelah berpangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan hak antara lain gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI. "Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima Letkol Tituler Deddy Corbuzier?
Besaran gaji yang diterima prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sudah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih

Berikut ini rinciannya:

1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 - Rp2.617. 500
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2565 seconds (0.1#10.140)