Status Pekerja Universitas

Sabtu, 28 Februari 2015 - 09:50 WIB
Status Pekerja Universitas
Status Pekerja Universitas
A A A
Kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia tidak terlepas dari dinamika konteks kebijakan global, baik dari segi ekonomi, budaya maupun politik.

Dewasa ini, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia (dan global) mengarah pada otonomi, baik pada lingkup akademis maupun tata kelola. Otonomi dalam hal akademis adalah hal yang hakiki, yang tidak dapat dilepaskan dari entitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, tetapi yang menarik adalah pembicaraan tentang otonomi tata kelola.

Otonomi tata kelola pendidikan tinggi berarti pendidikan tinggi mandiri dalam pengelolaan sumber dayanya. Dengan kata lain, peran pemerintah berkurang intensitasnya baik dalam hal pendanaan maupun tata lembaga universitas itu sendiri. Untuk universitas yang dianggap sudah mampu untuk ”otonom” di Indonesia pada tahun 2000 diberi status hukum BHMN.

Sejak tahun 2000, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia berubah-ubah yang mengakibatkan status hukum universitas publik menjadi berubah-ubah pula, terutama tujuh perguruan tinggi pertama yang diberi status BHMN (Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Sumatera Utara).

Tapi, intensinya tetap sama mengarah ke universitas yang otonom (privat). Universitas dengan status BHMN tidak lagi bergantung pada pemerintah dalam hal pendanaan sehingga universitas agar tetap langgeng harus berupaya untuk ”kreatif” dalam mendanai pengelolaannya. Perubahan paradigma pengelolaan universitas dari publik menjadi privat juga mengakibatkan perubahan pada hubungan kerja di universitas.

Seluruh pekerja, baik dosen maupun karyawan, menjadi pegawai universitas. Munculnya tiga status, pegawai negeri sipil, pegawai BHMN, dan pegawai tidak tetap (kontrak), semakin mempertegas bahwa terdapat tiga ”kasta” dalam status ketenagakerjaan di universitas. Tentu saja, setiap status mendapatkan privelese yang berbeda-beda, terutama dari hal yang paling mendasar; gaji.

Kondisi multiple status dan maraknya penggunaan pekerja kontrak, bahkan termasuk di antaranya pengajar, inilah yang kemudian diindikasikan sebagai gejala labour market flexibility. Adanya status pekerja tidak tetap tentu merugikan pekerja dalam mendapatkan haknya.

Nasib pekerja universitas, termasuk di dalamnya dosen, ditentukan oleh mekanisme pasar, dalam hal ini berdasarkan jumlah mahasiswa yang masuk tiap tahunnya. Gagasan otonomi pendidikan tinggi yang katanya untuk memajukan kualitas pendidikan tinggi di sisi lain justru membawa implikasi terhadap salah satu stakeholder utama universitas selain mahasiswa, yaitu pekerja universitas.

Bagaimana bisa kita mengharapkan bangsa ini merevolusi mentalnya, mencerdaskan generasinya, sementara para penyedia jasa pendidikan tinggi tidak diapresiasi seberapa?

Daya Sudrajat
Mahasiswi Jurusan Ilmu PolitikUniversitas Indonesia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6501 seconds (0.1#10.140)