Oknum Pemkot Dapat Jatah Stan

Jum'at, 27 Februari 2015 - 14:06 WIB
Oknum Pemkot Dapat Jatah Stan
Oknum Pemkot Dapat Jatah Stan
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum juga mengambil sikap tegas terkait pembangunan Pasar Turi.

Ketidaktegasan ini akhirnya memunculkan dugaan ada sejumlah oknum di lingkungan Pemkot yang mendapat stan dari pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.

Hal itu diungkapkan kuasa Hukum Pedagang Pasar Turi korban kebakaran 2007, I Wayan Titib Sulaksana, kemarin. Menurut dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini, dugaan ini muncul karena Pemkot Surabaya terkesan tidak berani mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak terhadap pengembang pembangunan Pasar Turi.

Bahkan, beberapa orang Pemkot juga berusaha menghalang-halangi upaya pedagang bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. “Kami punya bukti-bukti kalau ada oknum Pemkot yang punya stan. Tapi kami tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Kenapa kami tidak lapor karena kami tidak percaya pada lembaga hukum di negeri ini,” katanya seusai bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati di Balai Kota Surabaya.

Tujuan kedatangannya menemui kepala bagian hukum ini untuk mempertanyakan somasi Pemkot Surabaya yang dilayangkan ke PT Gala Bumi Perkasa. Dari pertemuan itu diketahui, perusahaan milik Henry J Gunawan itu sudah menjawab somasi. Sayangnya, jawabannya tidak menyentuh isi somasi. Isi somasi meminta pengembang segera menuntaskan pembangunan Pasar Turi. Tapi pengembang menjawab somasi itu dengan menunjukkan perkembangan pembangunan.

“Jawaban ini kan tidak menyentuh isi somasi. Makanya, kami minta agar Pemkot melayangkan somasi kedua,” ucapnya. Ketua Majelis Pedagang Pasar Turi, Kemas A Chalim tetap meminta agar Pemkot memutus kontrak dan mengambil alih pembangunan Pasar Turi. Pihaknya juga mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Balai Kota Surabaya. Tuntutannya hanya satu, Pemkot Surabaya harus mengambil alih pembangunan pasar legendaris tersebut.

“Kami targetkan hingga tanggal 5 Maret bulan depan. Jika hingga tanggal tersebut pemkot tak juga tegas, kami akan duduki Balai Kota. Sebanyak 1.500 pedagang Pasar Turi siap untuk berdemo,” ucapnya. Salah satu kuasa hukum pedagang Pasar Turi korban kebakaran 2007 lainnya, Abdul Habir, yakin bahea pemkot berani mengambil risiko jika putus kontrak. Keyakinan itu karena 1.500 pedagang Pasar Turi akan mendukung langkah pemutusan kontrak tersebut.

Salah satu risiko yang mungkin terjadi ketika Pemkot Surabaya memutus kontrak, PT Gala Bumi Perkasa akan menempuh jalur hukum. “Jika wali kota berani memutus kontrak, para pedagang sepakat akan memberikan dukungan kepada Tri Rismaharini jika maju dalam Pilwali Surabaya 2015,” ucapnya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai jika benar ada oknum pemkot mendapat stan dari pengembang Pasar Turi, maka itu sama dengan gratifikasi.

Politikus PDIP ini pun meminta agar melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum maupun ke inspektorat untuk ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk dilakukan agar hal-hal yang menghambat dalam proses pembangunan Pasar Turi bisa segera tuntas. Berbeda lagi ketika Wayan tidak melaporkannya ke aparat penegak hukum. Maka, praktik- praktik gratifikasi itu tidak akan bisa diungkap dan hanya menjadi tuduhan.

”Itu (pemberian stan) gratifikasi. Kalau selama ini yang menghambat Pasar Turi karena praktik itu, ya harus segera dilaporkan agar ada penyelesaian,” katanya. Pria yang akrab disapa Awi ini menambahkan, pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa pemkot lamban menyikapi persoalan di Pasar Turi. Bisa jadi saat ini pemkot tengah melakukan kajian yang matang terkait materi kerja sama dengan pengembang. Pemkot barangkali tidak ingin ketika nantinya mengambil sikap tegas, misalnya pemutusan kontrak kerja sama akan menuai persoalan hukum di kemudian hari.

”Saya kira Pak Wayan harus mampu membuktikan tuduhannya soal adanya praktik gratifikasi itu. Kalau tidak ada tindakan itu, ya susah,” kata mantan staf ahli Wali Kota Surabaya ini.

Lukman hakim
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9498 seconds (0.1#10.140)