Baru 3 Tahun Jalani Hukuman, Kini Bebas

Jum'at, 27 Februari 2015 - 10:58 WIB
Baru 3 Tahun Jalani Hukuman, Kini Bebas
Baru 3 Tahun Jalani Hukuman, Kini Bebas
A A A
BANDUNG - Mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari yang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2012 lalu karena kasus suap, bebas dari Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Wanita Klas IIA Bandung Inna Imaniati mengatakan, Imas mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Imas sudah meninggalkan Lapas Wanita Sukamiskin pagi kemarin. “Benar, sudah meninggalkan Lapas tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 5.30 WIB. Imas dapat PB,” kata Inna kepada wartawan kemarin.

Dia mengemukakan, setelah keluar dari pintu Lapas, Imas langsung dijemput oleh pihak keluarga. Namun dia tidak tahu kemana keluarga akan membawa Imas. “Saya kurang tahu dia mau pulang ke mana. Yang jelas tadi langsung dijemput keluarganya,” tutur dia. Menurut Inna, Imas sudah menjalani 2/3 masa tahanan atau sekitar tiga tahun lebih dan beberapa kali mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan).

“Kalau tidak salah sudah jalani penahanan selama tiga tahun lebih dari pidana enam tahun. Dia juga dapat remisi beberapa kali. Tapi mohon maaf saya tidak bisa rinci menjelaskan karena tidak pegang datanya,” ujar Inna. Dia mengungkapkan, selama menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Sukamiskin, Imas berkelakuan baik. Inna memuji sikap dan perilaku Imas selama menjalani kehidupan di dalam lapas.

“Saya angkat jempol buat Bu Imas. Dia berkelakuan baik dan sangat membantu kegiatan-kegiatan di dalam lapas,” ungkap dia. Kegiatan yang dilakukan Imas, kata Inna, lebih banyak yang berkaitan dengan masalah keagamaan. Imas menjadi penyemangat napi lainnya untuk getol beribadah. “Dia sering menggiring napi lain untuk ikut kegiatan keagamaan. Jadi dia yang ngatur, yang koordinir napi lainnya. Kontribusinya cukup besar pada perubahaan napi di lapas,” kata Inna.

Diketahui, Imas Dianasari adalah mantan hakim ad hoc PHI Bandung yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012. Vonis yang diterima Imas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara.

Terdakwa Imas Dianasari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Perkara suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jabar.

Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda dan terdakwa Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah uang. Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang jadi perwakilan PT OI untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas Dianasari ditangkap penyidik KPK pada Kamis 30 Juni 2011 lalu di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Uang suap yang diterima terdakwa dimasukkan ke dalam kantung plastik warna hitam. Saat ditangkap penyidik KPK me ngamankan uang tunai Rp200 juta.


Iwa ahmad sugriwa
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6600 seconds (0.1#10.140)