Tiga Saudara Kompak Nyabu

Jum'at, 27 Februari 2015 - 10:58 WIB
Tiga Saudara Kompak Nyabu
Tiga Saudara Kompak Nyabu
A A A
BANDUNG - Kakak beradik mestinya saling membantu dan mengingkatkan akan kebaikan. Bukan justru bersekongkol melakukan perbuatan yang merugikan diri mereka sendiri.

Seperti yang dilakukan tiga kakak beradik berinisial AW, 48, YG, 45, dan TR, 38. Ketiganya justru menggelar pesta sabu dan parahnya mengajak teman lainnya berinisial US, 26. Akibatnya, mereka kini terancam berurusan dengan hukum. Setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung saat kedapatan menggunakan sabu di kediamannya di Jalan Jatihandap Barat, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung belum lama ini.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Tepat pada Kamis (12/2) sekira pukul 17.30 WIB, polisi akhirnya menangkap ke empat tersangka di kediamannya. “Pada saat ditangkap, mereka tengah melakukan pesta sabu,” ujar Nugroho di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, kemarin.

Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang terdiri dari dua buah bong yang terbuat dari botol plastik dan botol kaca, serta dua korek api gas warna biru. Selain itu, Polisi pun menggeledah para pelaku dan menemukan barang bukti satu plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat 0,26 gram dari tersangka YG, satu bungkus bekas rokok yang berisikan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,60 gram dan satu klip bening sabu berukuran sedang dan dua buah sendok terbuat dari sedotan dan kertas dengan berat bruto 2,28 gram dari tangan TR.

Sedang dari US, polisi mendapatakan sabu dengan berat 0,40 gram. “Berat seluruhnya 3,54 gram,” tuturnya. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, diketahui tiga orang tersebut adalah adik kakak. “Ketiga adik kakak, adalah AW, 48, YG, 45, dan TR, 38. Mereka pesta sabu di kediamannya,” ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku yang kini mendekam ditahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka TR mengaku kika sebelumnya dia sempat menggunakan sabu sebanyak dua kali namun berhenti. “Tapi sekarang coba-coba lagi, awalnya iseng saja,” tuturnya. Pemuda yang bekerja sebagai pegarai leasing ini mengaku membeli barang haram tersebut dengan harga Rp500.000. “Saya menggunakan karena ngikut-ngikut kakak, iseng,” katanya. “Saya kapok gak mau lagi,” tandasnya tertunduk lesu dibalik sebo yang dikenakan untuk menutup wajahnya itu.

Agie permadi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5110 seconds (0.1#10.140)