Izin Sembilan Rute Lion Air Dicabut

Jum'at, 27 Februari 2015 - 10:22 WIB
Izin Sembilan Rute Lion Air Dicabut
Izin Sembilan Rute Lion Air Dicabut
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan sikap tegasnya terhadap maskapai Lion Air.

Sejauh ini Kemenhub telah mencabut izin sembilan rute penerbangan maskapai Lion Air. Hal tersebut dilakukan sebagai sanksi pascainsiden penundaan penerbangan (delay) yang terjadi beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan, pencabutan harus dilakukan setelah Kemenhub menemukan maskapai milik Rusdi Kirana itu tidak mengoperasikan rute yang dimiliki selama 21 hari.

“Sampai hari ini, ada sembilan yang dicabut,” ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin. Rute-rute milik Lion Air yang dicabut meliputi rute Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon- Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura- Ujung Pandang, Ujung Pandang- Cengkareng, Lombok-Cengkareng, Cengkareng-Jambi, dan Jambi-Cengkareng.

“Jumlah rute yang dicabut ini masih berpotensi bertambah, namun hal ini masih harus menunggu hasil temuan dari tim audit yang hingga saat ini terus bekerja,” katanya. Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata menambahkan, pencabutan rute Lion Air ini sudah sesuai dengan aturan. Peraturan Kemenhub menyebutkan, suatu rute penerbangan milik maskapai tertentu bisa dicabutapabilamaskapai bersangkutan tidak mengoperasikan pesawatnya dalam rute yang dimiliki selama 21 hari berturutturut.

“Itu kan sudah sesuai aturan. Bukan hanya Lion Air, bagi yang lain juga kalau seperti itu pasti akan dicabut,” ujarnya. Selain mencabut izin sembilan rute, Kemenhub juga terus mengawasi ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) maskapai berlogo singa tersebut. Menurut Barata, pengawasan OTP Lion Air itu dilakukan setiap hari. Misal pada Rabu (25/2), ketepatan waktu terbang Lion Air 98,87%.

Selain Lion Air, Kemenhub pun juga mengawasi OTP maskapai lain yang bernaung di bawah panji bisnis Lion Grup. Maskapai dimaksud, yaitu Batik Air dan Wings Air. Berdasarkan data Kemenhub, OTP Batik Air mencapai 100 persen. Sementara Wings Air 89,81%. Kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan OTP merupakan bagian dari ketegasan Kemenhub.

Dia lantas menyebut pelayanan buruk atau terjadi delay besar-besaran merupakan warisan manajemen yang tidak siaga dalam menghadapi krisis, bukan kecelakaan yang memakan nyawa. Karena itu, inspektur operasi Kemenhub melakukan review untuk mengetahui penyebab delay dan akan memberikan saran serta persyaratan baru ke Lion Air sesuai hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, sejak Rabu (18/2) hingga beberapa kemudian, penerbangan Lion Air kacau balau yang mengakibatkan penundaan hampir di semua rute. Lion Air menyebut tidak tegasnya pengambilan keputusan manajemen menyebabkan tertundanya sejumlah penerbangan.

Heru febrianto/ sindonews
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)