Integrasi UN-SNMPTN Otoritas Kampus

Kamis, 26 Februari 2015 - 13:02 WIB
Integrasi UN-SNMPTN Otoritas Kampus
Integrasi UN-SNMPTN Otoritas Kampus
A A A
JAKARTA - Meski sudah ada kesepakatan bahwa integrasi nilai ujian nasional (UN) dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), pemakaian nilai UN tetap menjadi hak otoritas PTN masing-masing.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristek Dikti Ainun Naim menjelaskan, pada 17 Februari kemarin sudah dikirim surat edaran (SE) bersama Menristek Dikti M Nasir dan Mendikbud Anies Baswedan tentang penggunaan hasil UN sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi peserta didik pada jenjang lebih tinggi. Ini berarti hasil UN akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah calon mahasiswa yang mendaftar SNMPTN bakal lolos seleksi atau tidak.

“Sudah dikirimkan surat edaran bersama ke seluruh PTN. Namun, penerimaan mahasiswanya tetap menjadi kewenangan masing-masing PTN,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendikbud kemarin. Ainun menjelaskan, nilai UN memang hanya menjadi bahan pertimbangan pada SNMPTN. Ketentuan nilai UN ini ditentukan lagi oleh panitia SNMPTN dan masing-masing PTN. Mengapa demikian, ujarnya, karena masing-masing perguruan tinggi mempunyai otoritas akademik.

Guru besar UGM ini melanjutkan, masingmasing kampus juga mempunyai kultur dan karakteristik sesuai visi dan misinya sehingga untuk menentukan calon mahasiswanya menjadi kewenagan dan otoritas PTN itu sendiri. Ainun menyebutkan, butir lain dalam SE No 0123/ MPK.H/KR/2015 Nomor: 8/M/KB/II/2015 tersebut adalah panitia pusat dalam hal ini Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya pada tanggal 2 Mei.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Furqon menyampaikan, PTN dapat memanfaatkan hasil UN di antaranya untuk mengetahui peringkat siswa relatif pada tingkat sekolah dan daerah, kompetensi siswa dalam memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL), dan peta subkompetensi siswa untuk matrikulasi dan penentuan program studi.

Manfaat lain, kata Furqon, adalah untuk afirmasi daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) dengan lebih terstruktur dan meningkatkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. “PTN juga dapat menggunakan indeks integritas untuk memastikan integritas calon mahasiswa dan sekolahnya,” ujarnya.

Ketua Panitia SNMPTN 2015RochmatWahabmenyampaikan, sesuai undang-undang yang berlaku bahwa hasil penilaian jenjang sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk dasar seleksi pada jenjang yang lebih tinggi. Karena itu, kata dia, konsisten dengan di jenjang SD, SMP, dan SMA, hasil UN ini dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan seleksi masuk PTN dan kesepakatan ini sudah disetujui semua rektor.

Rochmat menyampaikan, pihaknya juga merasa terbantu dengan data detil setiap mata pelajaran. Dia mencontohkan, untuk jurusan kedokteran misalnya dapat mempertimbangkan nilai pada mata pelajaran Biologi dan Kimia. Dia mengatakan, hal tersebut berlaku juga sebaliknya untuk penerimaan pada jurusan bidang teknik. Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Aries Tina mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa pun kebijakan pemerintah terkait UN dan SNMPTN.

Termasuk kesepakatan antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti yang akan menggunakan nilai UN sebagai salah satu pertimbangan dan syarat SNMPTN 2015. Meski begitu, Dwia menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta akan diikutinya, terutama jika pelaksanaan UN 2015 tidak kredibel.

“Kehati-hatian dalam memberi bobot UN di SNMPTN sangat penting. Kecuali pemerintah berani menjamin kualitas penyelenggaraannya yakni dengan tidak ada lagi sekolah yang curang saat pelaksanaan UN,” katanya ketika dihubungi wartawan kemarin.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4876 seconds (0.1#10.140)