Pemeran Video Porno Dibekuk

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:33 WIB
Pemeran Video Porno Dibekuk
Pemeran Video Porno Dibekuk
A A A
LUBUKLINGGAU - Angga Restiawan, 23, warga Jalan Tanah Abang, RT 04, RW 05 No 140, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim dibekuk aparat Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau di rumah kontrakannya, Selasa (24/2).

Tersangka diduga merupakan penyebar dan pemeran pria video porno yang sempat menggegerkan Kota Lubuklinggau tahun 2014 lalu. Sebelumnya, tersangka Angga dilaporkan keluarga korban, IS, 17, yang saat kejadian merupakan oknum siswi kelas XII, program studi administrasi di salah satu SMK Negeri Lubuklinggau.

Laporan keluarga korban didasari atas perbuatan tersangka Angga yang menyebarkan video mesum yang berdurasi 02.04 menit tersebut. Tampak dalam adegan video porno itu, kedua sejoli yang dimabuk cinta itu melakukan perbuatan itu di dalam sebuah kamar, yang diketahui merupakan kamar kontrakan sang pria di wilayah Lubuklinggau.

Mereka terlihat melakukan sejumlah adegan hubungan intim bak pasangan suami istri. Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian L Gaol mengatakan, tersangka bakal dikenakan Pasal 76 huruf d Junto Pasal 81 Undang-Undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp15 miliar.

Selain itu, tersangka Angga juga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan No Lp/b-834/lX/2014 ter tanggal 4 september 2014. “Petugas kita juga sudah mengamankan barang bukti, berupa, satu lembar baju kemeja tangan panjang warna putih, satu lembar celana panjang katun street warna biru dan satu lembar jilbab warna putih motip bunga,” paparnya.

Sementara itu, tersangka Angga saat diinterogasi mengaku, video mesum tersebut sengaja ia rekam dan diunggah ke facebook karena sakit hati akibat diputuskan cintanya yang telah dijalin selama delapan bulan bersama korban. ”Pacar aku sengaja putuskan aku dan bikin aku tidak terima,” pungkasnya.

Hengky chandra agoes
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9677 seconds (0.1#10.140)