Revisi UU Pilkada Diusulkan Dua Tahap

Sabtu, 31 Januari 2015 - 12:51 WIB
Revisi UU Pilkada Diusulkan Dua Tahap
Revisi UU Pilkada Diusulkan Dua Tahap
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diusulkan dilakukan dua tahap.

Masukan itu didasarkan pada pertimbangan teknis serta untuk menghindari banyaknya kesalahan yang terdapat di dalam Perppu 1/2014 tanpa dipersulit dengan waktu pembahasan yang dibatasi hingga 18 Februari 2015.

“Sebaiknya memang dilakukan dua tahap. Sesi pertama perubahan terbatas, sedangkan sesi kedua perubahan yang sifatnya komprehensif,” ujar Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto saat menjadi pembicara diskusi “Revisi Terbatas Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota demi Perbaikan Sistem” kemarin di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.

Perubahan terbatas mencakup revisi terhadap jadwal pilkada serentak, sedangkan perubahan komprehensif bisa digunakan untuk mengubah pasal- pasal yang perlu disempurnakan. “Untuk pembahasan jadwal hanya ada di Pasal 201 ayat 1 dan 2, sedangkan yang harus disempurnakan cukup banyak seperti soal pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, kampanye, dan pemungutan suara,” paparnya.

Perubahan pertama yang hanya membahas satu pasal dimungkinkan selesai pada akhir masa sidang II (18 Februari 2015). Untuk pembahasan tahap kedua dapat dilakukan pada sidang III dan IV yang baru akan berakhir 14 Juli 2015. “Dengan mekanisme seperti ini, DPR dan pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk memastikan UU Pilkada siap untuk digunakan tanpa adanya kekurangan,” urai Didik.

Dia memahami, dengan adanya mekanisme seperti ini, sangat tidak mungkin pilkada bisa berlangsung pada 2015. Untuk itu Perludem memang jauh hari sudah menyarankan agar pilkada lebih baik dilakukan pada 2016 dan 2017 ketimbang 2015 serta 2018. “Jika tahapan pilkada serentak 2016 dimulai pada awal Januari 2016, pada akhir Agustus 2016 calon terpilih yang sudah dilantik masih sempat ikut membahas perubahan APBD,” tambahnya.

Senada, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan dengan adanya revisi perppu yang maksimal, hak-hak para pemilih dalam pilkada pun bisa terjaga. Setidaknya dengan kecukupan waktu, masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya perbaikan isi perppu itu agar tujuan revisi tidak menyimpang dari semangat awal.

“Melalui revisi terbatas kita bisa bersama mengawasi, termasuk waktu dan materi,” kata Masykur. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja sepakat apabila revisi UU Pilkada jangan dibatasi hanya sampai 18 Februari 2015 karena hal itu tidak akan menuntaskan sejumlah kekurangan di dalamnya. Untuk itu diperlukan waktu pembahasan lanjutan yang bisa DPR gunakan di masa sidang berikutnya.

“Kalau dianalogikan perbaikan rumah, itu baru ampelas, belum pengecatan rumah dan finishing,” kata Hakam. Mantan anggota Komisi II itu menjelaskan pengalaman pada proses pembahasan sebuah rapat di DPR normalnya akan menghabiskan waktu cukup panjang. Untuk itu agar menghindari ketergesa-gesaan, dibenarkan apabila pembahasan dilakukan beberapa tahap.

Hakam menilai April 2015 sebagai waktu ideal untuk menuntaskan proses pembahasan. Setelah itu persiapan pilkada bisa lebih tenang karena aturan yang sudah tepat.

Dian Ramadhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)