Satwa Langka Dijual ke Eropa dan AS

Sabtu, 31 Januari 2015 - 10:48 WIB
Satwa Langka Dijual ke Eropa dan AS
Satwa Langka Dijual ke Eropa dan AS
A A A
SURABAYA - Pengiriman berbagai satwa dilindungi yang telah diawetkan ke berbagai negara di Eropa dan Amerika Serikat (AS) berhasil dibongkar Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam sekali kirim nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial BOR, 52, warga Jalan Simpang Dieng I No 23 Kota Malang. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya ratusan burung paruh merah dan paruh hitam atau cekakak.

Seluruh burung ini telah diawetkan, ada yang masih berbulu, ada yang tinggal tulang tulangnya saja, dan ada yang hanya tinggal tengkorak dan paruhnya. Selain itu, juga didapatkan bulu merak, tengkorak sigung, terang terompet, penyu, kucing hutan, kerangka kancil, kepala rusa, ekor penyu yang semuanya sudah diawetkan, baik yang masih berbentuk utuh atau yang tinggal kerangka tulangnya saja.

Awi menjelaskan, terbongkarnya pengiriman satwasatwa dilindungi ini berawal dari informasi Interpol ke Bareskrim Mabes Polri yang diteruskan ke Polda Jatim. Interpol mendapatkan laporan dari Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris. Dari informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi rumah tersangka.

Hasilnya, polisi mendapatkan satwa-satwa yang sudah dikemas menjadi tujuh dan siap dikirim. Selain satwa dilindungi, tersangka BOR juga mengirimkan satwa lainnya, seperti kerangka anjing, kelelawar yang telah diawetkan, tikus, kalajengking, kupu-kupu, dan lainnya. Semua barang bukti beserta tersangka langsung bawa ke Polda Jatim.

“Uniknya, tersangka main sendiri. Dia adalah pengusaha konveksi dan punya banyak karyawan, tapi tidak ada satu pun karyawan yang mengetahui jika tersangka juga punya bisnis ini,” papar Awi. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah delapan kali melakukan pengiriman, tapi pengakuan itu dirasa janggal karena dia sudah memulai bisnis pengiriman satwa ini sejak 2006.

Selain itu, dari barang bukti yang didapat juga janggal jika pengiriman baru delapan kali. Dalam kasus ini, penyidik masih kesulitan mendapatkan keterangan lebih jauh dari tersangka. Termasuk dari mana asal satwa-satwa dilindungi tersebut diperoleh karena burung paruh merah dan hitam merupakan burung endemi Kalimantan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan satwa itu dari Bali, Jatim, dan Jateng. “Untuk itu, kami masih terus melakukan pengembangan, tidak mungkin bisnis ini dilakukan sendiri,” ucap Awi.

Untuk mencari para pembeli, tersangka menggunakan layanan eBay yang berpusat di Amerika, kemudian barang dikirim sesuai dengan alamat pemesannya. Tujuan pengirikan sebagian besar di Eropa dan Amerika, seperti Inggris, Swedia, New York, Meksiko, Alaska, Miami, San Francisco, dan lainnya. “Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandas Awi.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6599 seconds (0.1#10.140)