Diperiksa 7 Jam, Harini Tak Ditahan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:09 WIB
Diperiksa 7 Jam, Harini Tak Ditahan
Diperiksa 7 Jam, Harini Tak Ditahan
A A A
SEMARANG - Staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, tersangka korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA), diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, kemarin.

Setelah diperiksa selama 7 jam, Harini melenggang keluar tak ditahan. Kepala Seksi Tipidsus Kejari Semarang Arifin Arsyad menyatakan bahwa saat ini belum diperlukan menahan tersangka. “Salah satu alasannya karena kooperatif. Kami panggil, beliau selalu datang,” ujarnya seusai pemeriksaan.

Mengenai materi pemeriksaan, Arifin mengaku tidak hafal betul berapa pertanyaan yang dilontarkan dalam pemeriksaan pertama kali terhadap tersangka. “Pemeriksaan lanjutan pasti ada, tapi nanti waktunya belum tahu, belum bisa disampaikan sekarang. Pada kegiatan SPA 2007 itu, tersangka sebagai sekretaris, itu pada Juni 2007,” paparnya.

Sementara itu, Harini yang mengenakan penutup rambut datang dengan mobil Ford warna hitam pelat nomor B 174 SWK lengkap dengan sopirnya. Pengacaranya juga datang mendampingi selama pemeriksaan. “Saya lelah, nanti saja ya . Kalau tentang dobel anggaran itu (dugaan korupsi) catatan saya, tidak ada,” kata dia sambil berlalu memasuki mobil.

Sehari sebelumnya, Rabu (28/1), dua mantan Wali Kota Semarang, yakni Sukawi Sutarip dan Soemarmo Hadi Saputro, juga diperiksa penyidik terkait kasus korupsi program SPA 2007 dengan kerugian negara Rp1 miliar. Sukawi diperiksa untuk ketiga kalinya, sedangkan Soemarmo untuk kali pertama.

Untuk diketahui, Harini Krisniani ditetapkan tersangka korupsi SPA, Senin (5/1), oleh penyidik Kejari Semarang. Status penyelidikan naik ke penyidikan sesuai Surat Perintah No Print - 01/0.3.10/Fd.1/01/2015 tanggal 5 Januari 2015. Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, yakni adanya dobel anggaran dalam program tersebut.

SPA merupakan program unggulan Pemkot Semarang untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Program SPA didanai APBD Kota Semarang Rp3,5 miliar. Dobel anggaran terungkap karena ternyata program ini juga mendapat kucuran dana dari sponsor. Terinci bantuan sponsor Rp800 juta dan bantuan properti Rp1,5 miliar dari PT Gudang Garam.

Penyidik juga mendapati dugaan kuat aliran dana SPA masuk rekening pribadi tersangka. Ini juga menjadi salah satu indikasi kuat manajerial pengelolaan dana SPA itu amburadul.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4550 seconds (0.1#10.140)