Flo Belum Bisa Hadirkan Ahli TI

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:01 WIB
Flo Belum Bisa Hadirkan Ahli TI
Flo Belum Bisa Hadirkan Ahli TI
A A A
YOGYAKARTA - Florence Sihombing (Flo), terdakwa dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (UU ITE), belum bisa menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan di pengadilan.

Akibatnya, sidang beragendakan pemeriksaan saksi/ ahli meringankan itu urung digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemarin. "Sidang ditunda, terdakwa belum bisa hadirkan saksi Ade Charge (saksi/ahli meringankan)," ungkap RR Rahayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Flo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemarin.

Tercatat sudah dua kali ini hakim menunda agenda pemeriksaan saksi/ahli meringankan. Pekan sebelumnya, Flo juga belum bisa menghadirkan pihakpihak yang dia rasa bisa menepis dakwaan JPU. Hakim Ketua Bambang Sunarta memutuskan menunda sidang pada Kamis pekan depan. "Sidang ditunda Kamis depan," kata Rahayu.

Zahru Arqom, salah satu anggota tim pengacara Flo menyatakan, pihaknya berencana mengajukan ahli Teknologi Informasi (TI) dan rekan-rekan Flo di akun Path untuk memberikan keterangan di persidangan. "Ahli belum bisa kami hadirkan pada sidang kali ini. Tapi pekan depan kami upayakan bisa hadir," katanya.

Flo mencoba membuka fakta di persidangan siapa pihak yang meng-capture postingan Path-nya dan siapa yang menyebarkannya. Apalagi penyebaran capture postingan itu tidak hanya melalui Pathsaja, namun juga melalui pesan WhatsApp dan media sosial lain. "Yang jelas kami tahu siapa saja yang meng capture. Kenyataannya, capture itu tersebar tidak hanya lewat Path saja," kata anggota tim pengacara Flo lainnya, Widhi Nugraha.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir, berpendapat bahwa ungkapan kekesalan Flo yang diunggah dalam media sosial Path memenuhi rumusan Pasal Penghinaan dalam KUHP. Pasal penghinaan diketahui menjadi acuan dakwaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Sementara itu ahli bahasa dari Fakultas Bahasa dan Sastra UNY, Ibnu Santoso, kalimat Jogja Miskin, Tolol dan Tak Berbudaya yang di-posting Flo dalam akun Path termasuk unsur menghina dan merendahkan masyarakat Yogyakarta.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5112 seconds (0.1#10.140)