Tiga Investor China Minati Sektor Listrik

Jum'at, 30 Januari 2015 - 11:21 WIB
Tiga Investor China Minati Sektor Listrik
Tiga Investor China Minati Sektor Listrik
A A A
JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat tiga perusahaan asal China menyatakan minat berinvestasi di sektor kelistrikan. Data BKPM menunjukkan, dalam periode Oktober 2014 hingga 23 Januari 2015 tercatat ada tiga perusahaan China sudah menyatakan minat berinvestasi kepada BKPM, di mana dua di antaranya sudah menyatakan komitmen berinvestasi sebesar USD19,90 miliar.

“Secara keseluruhan, dalam periode tersebut terdapat tujuh perusahaan asing yang berminat menanamkan investasi, tiga di antaranya menyatakan komitmen nilai investasi sebesar USD20,45 miliar,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya kemarin. Sementara, perusahaan lainnya itu berasal dari Korea Selatan, India, Jepang, dan Portugal.

Franky mengatakan, BKPM akan terus melakukan pendampingan agar investor yang sudah menyatakan minat tersebut dapat segera merealisasikan investasinya. Pemerintah sendiri merencanakan akan membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt, dimana 25.000 MW diantaranya akan dibangun oleh swasta.

BKPM juga telah memulai proses untuk mempercepat proses perizinan sektor listrik, seperti yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi saat launching PTSP Pusat, Senin (26/1). Franky menyatakan, ada dua langkah yang telah dan akan dilakukan BKPM untuk mengupayakan perizinan listrik yang lebih cepat, yaitu sosialisasi proses perizinan listrik di PTSP Pusat kepada kalangan investor dan memfasilitasi percepatan perizinan investasi sektor listrik yang selama ini terhambat.

“Proses percepatan perizinan sector listrik kita lakukan dengan menguji secara langsung SOP yang saat ini berlaku di PTSP Pusat melalui proses yang dilakukan investor,” tambahnya. Legal Manager PT Tambang Batubara Bukit Asam Binsar Jon Vic mengatakan, permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah.

“Perizinan di tingkat bupati/wali kota selama ini dipandang sebagai grey area karena tidak jelas tenggat waktu penyelesaian izin yang diberikan. Ini menjadi critical point,” ujar Binsar. Sementara, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Mulyanto, sebagai pejabat yang ditempatkan di PTSP Pusat, menjelaskan bahwa persoalan tanah yang dihadapi investor lebih disebabkan ketidakjelasan informasi tentang status tanah tersebut, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.

Ria martati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9060 seconds (0.1#10.140)