Perbankan Harus Layani Transaksi Hedging

Jum'at, 30 Januari 2015 - 11:13 WIB
Perbankan Harus Layani Transaksi Hedging
Perbankan Harus Layani Transaksi Hedging
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta perbankan nasional siap melayani transaksi lindung nilai (hedging ) atas utang luar negerinya. Hal ini sejalan dengan perkiraan BI, di mana permintaan transaksi hedging meningkat.

Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsah mengatakan, dari sekitar 70 bank yang dianggap mampu untuk melayani permintaan hedging , hanya 20 bank yang siap untuk menerima transaksi hedging. ”Ada 70 bank yang aktif melakukan transaksi devisa itu baru sekitar 20-25, termasuk bank domestik dan kantor cabang asing,” kata Nanang di Jakarta kemarin.

Dia menilai, kesiapan bank untuk menerima permintaan hedging harus terlebih dahulu mempersiapkan diri dari segi sistem dan sumber daya manusianya (SDM). Menurut Nanang, hedging yang termasuk transaksi derivatif bukan transaksi seperti spot yang memerlukan pengelolaan risiko dari sisi bank.

Namun, bagaimana bank bisa melakukan atau mengekspansi kapasitas bank dalam menyerap permintaan itu. ”Banyak faktor kenapa bank belum melakukan transaksi tersebut. Karena untuk transaksi derivatif ini, harus mempunyai beberapa kriteria yang utama. Berdasar Peraturan Bank Indonesia itu harus bank buku 2, 3 dan 4 yang boleh melakukan transaksi derivatif,” terang Nanang.

Kunthi fahmar sandy
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6018 seconds (0.1#10.140)