Saksi Ungkap Pemalsuan Audit Machfud

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:59 WIB
Saksi Ungkap Pemalsuan Audit Machfud
Saksi Ungkap Pemalsuan Audit Machfud
A A A
JAKARTA - Sejumlah saksi mengungkap modus pemalsuan dan manipulasi laporan audit proyek Hambalang yang dilakukan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso.

Fakta itu disampaikan di antaranya oleh auditor dan akuntan publik Yahya Novianto, auditor dan akuntan publik Irfan Nur Andri, mantan Wakil Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya sekaligus mantan anggota Komite Proyek Hambalang Koordiawan Rohadi Purwo, mantan Direktur Pemasaran Permai Group Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, dan Direktur PT Anugerah Indocoal Pratama Heribertus Eddy Susanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Machfud Suroso. Yahya Novianto mengaku mengetahui ada proyek Hambalang.

Dia pun menyatakan mengaudit pemasukan dan pengeluaran PT DCL seluruh proyek. Suatu waktu, ujarnya, Machfud pernah memerintahkan mencari seorang auditor. Yahya kemudian menarik Irfan Nur Andri. Dia bersama Irfan kemudian bertemu Machfud dan Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya.

“(Saya) pernah diminta mengeluarkan faktur fiktif. (Tapi) bukan dari Pak Machfud, tapi Pak Roni. Di ruangan (pertemuan) itu ada Pak Machfud, tapi tidak komentar. Saya selalu berhubungan dengan Pak Roni,” ungkap Yahya di depan majelis hakim. Dia juga membenarkan bahwa faktur palsu itu dibuat karena PT DCL tidak mau membayar pajak yang mahal. Faktur fiktif itu juga dimaksudkan agar perusahaan dapat merekayasa kekurangan pajak pertambahan nilai (PPN).

JPU kemudian mengonfirmasi apakah Yahya dijanjikan imbalan dari Machfud ataupun Roni. Yahya pun membenarkan diberikan imbalan. “(Diberikan) Rp125 juta yang ditransfer PT Dutasari. Duitnya sekarang sudah dikembalikan,” ungkapnya. Irfan Nur Andri juga membenarkan diminta menjadi auditor independen bagi DCL pada Mei 2012. Machfud berpesan agar mengaudit proyek Hambalang.

Dari hasil pemeriksaan Irfan, ditemukan pendapatan dan proyek Hambalang terdapat minus Rp40 miliar. Padahal, dana yang masuk ke PT DCL berkisar Rp162 miliar. Dari dana itu, ada uang yang mengalir ke rekening pribadi Machfud sebesar Rp125 miliar. Meski demikian, ujarnya, Machfud tidak berpesan atau memerintahkan agar audit itu sengaja dibuat merugi.

“Hasil akhir terjadi kerugian. Jadi tidak dibikin rugi, saya hanya buat data sesuai fakta,” kata Irfan. Anehnya, ada untung yang diperoleh DCL sebesar Rp28 miliar. Penjelasan ini membuat JPU penasaran dan mencecar Irfan. Dia pun melanjutkan, saat audit dilakukan, dirinya tidak melihat data-data secara detail. Dia juga belum berpikir DCL merugi. Tetapi, setelah diperiksa penyidik KPK, Irfan baru tahu PT DCL untung Rp28 miliar.

“Ketika saya dipanggil KPK berkali- kali, ikuti petunjuk KPK (ternyata ada hasil untung Rp 28 miliar). Waktu itu Rp40 miliar dari data-data DCL. Kita tidak mengerti mana yang fiktif, mana yang tidak. Hanya buat data dari Dutasari, data pendukung dari pihak ketiga tidak ada karena kuitansi langsung dari DCL,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam audit itu ditemukan ada pemberian atau pengeluaran ke PT Indometal sebesar Rp14 miliar. Hal tersebut diketahui Irfan setelah mengecek pengeluaran DCL lewat rekening BNI. Irfan bahkan sudah berdiskusi dengan penyidik KPK saat pemeriksaan terkait itu. Kesimpulannya, memang tidak ada nama PT Indometal dalam daftar peruntukan Hambalang.

“Jadi setelah audit ditemukan tidak imbang, banyak pengeluaran dari pemasukan. Iya yang ke Indometal fiktif lebih dari Rp14 miliar,” ungkapnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5673 seconds (0.1#10.140)