Nasib Jembatan Glugur Menggantung

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:41 WIB
Nasib Jembatan Glugur Menggantung
Nasib Jembatan Glugur Menggantung
A A A
MEDAN - Pembangunan Jembatan Glugur di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, hingga kini masih stagnan. Persoalan ganti rugi bangunan warga yang terkena proyek juga belum selesai.

Akibatnya, proyek yang sudah dimulai sejak 2013 itu semakin tidak jelas. Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, kemarin, Jembatan Glugur memang sudah bisa dilalui pengendara. Akan tetapi, pada sisi kiri dan kanan jembatan terlihat belum rapi dan terkesan terbengkalai.

Camat Medan Barat, Rasyid Ridho, mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut proses ganti rugi kepada warga yang terkena dampak proyek. Pihaknya juga sejauh ini belum mendapat informasi dari Dinas Bina Marga terkait nasib kelanjutan pembangunan jembatan itu.

Pria yang masih baru menjabat camat Medan Barat ini mengaku sebelumnya memang pernah terjadi aksi unjuk rasa warga yang meminta pembangunan jembatan itu dilanjutkan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi kalau pembangunan jembatan itu akan kembali dilanjutkan.

“Pembangunan (Jembatan Glugur) itu merupakan kewenangan Dinas Bina Marga. Masalahnya memang masih terkendala persoalan ganti rugi lahan. Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut, dan kami juga belum ada rapat dengan pihak Dinas Bina Marga. Makanya kami juga masih menunggu kabar dari Dinas Bina Marga,” ujar Ridho, kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Jembatan, Dinas Bina Marga Kota Medan, Bambang, membenarkan hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan Jembatan Glugur. “Masih terkendala di persoalan ganti rugi,” ujar pria yang juga baru menjabat kabid jembatan. Ketika ditanya kapan persoalan ganti rugi lahan itu dibereskan, Bambang juga tidak bisa memastikan. “Saya kurang menguasainya karena kuasa pengguna anggaran (KPA) jembatan itu Pak Muradi (Kepala Seksi Jembatan), boleh ditanyakan sama dia,” kata Bambang.

Namun, Muradi ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat, Muradi tidak membalasnya. Sementara Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan, mengakui kalau pembangunan Jembatan Glugur masih terkendala ganti rugi lahan.

Karena itu, pihaknya akan menyerahkan konsinyasi ganti rugi kepada pengadilan. “Dalam anggaran sebenarnya sudah disiapkan untuk ganti rugi bangunan itu sekitar Rp600 juta, namun si pemilik Siringo-ringo tidak mau. Mereka juga meminta ganti rugi lahan. Sementara untuk lahan sesuai pengukuran BPN tidak ada yang terkena karena lahan masih di bantaran sungai yang merupakan aset negara,” ungkap Sahnan.

Menurut Sahnan, berlarutlarutnya permasalahan ganti rugi lahan disebabkan si pemilik bangunan tidak memiliki alas hak terhadap lahan tersebut. “Petunjuk Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Bina Marga Kota Medan juga tidak dibenarkan mengganti rugi lahan, karena surat tanah kepemilikannya juga tidak jelas. Makanya Dinas Perkim hanya menilai ganti rugi untuk bangunan,” ujar Sahnan.

Sahnan menyadari pembangunan jembatan itu sudah terkendala terlalu lama. Untuk itu, pihaknya akan mengusahakan tahun ini bisa beres. “Saat ini tim yang menangani itu sedang rapat, nanti akan diputuskan kapan akan kami lakukan konsinyasi ke pengadilan. Itu jalan terakhir yang kami tempuh karena si pemilik tidak bersedia diganti rugi bangunannya saja. Proses ganti rugi akan kami titipkan ke pengadilan,” ujar Sahnan.

Berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, kemarin, Jembatan Glugur memang sudah bisa dilalui pengendara. Akan tetapi, pada sisi kiri dan kanan jembatan terlihat belum rapi dan terkesan terbengkalai.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3746 seconds (0.1#10.140)