DPRD DIY Kaji Aduan Honorer K2

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:06 WIB
DPRD DIY Kaji Aduan Honorer K2
DPRD DIY Kaji Aduan Honorer K2
A A A
YOGYAKARTA - Puluhan pegawai honorer kategori 2 (K2) dari Kabupaten Bantul beraudiensi dengan DPRD DIY, kemarin.

Mereka mengklaim sudah lolos seleksi namun SK CPNS ditahan pemkab setempat. DPRD DIY akan mengkaji aduan tersebut. Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, aduan honorer K2 perlu ditindaklanjuti dengan langkah teknis di Komisi A karena memerlukan klarifikasi dengan berbagai pihak. Para honorer K2 juga diminta untuk menyerahkan berkas yang diadukan, pekan depan.

"Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan dan alat kelengkapan Dewan terkait untuk dibahas," kata Arif. Dia mengakui, seleksi CPNS dari kategori K2 ini memang rawan persoalan. Salah satunya dugaan pemalsuan identitas si pelamar. "Jadi perlu dikaji lebih dalam dengan melibatkan berbagai pihak," ungkapnya. Para pegawai honorer K2 ini minta bantuan Dewan atas persoalan yang dialami mereka, yaitu tidak turunnya SK CPNS.

Sebelumnya aduan serupa juga sudah disampaikan melalui DPRD Bantul, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sampai men datangi kantor Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan. Pada kesempatan kemari, Siti Juwariyah, 34, salah satu honorer K2 mengungkapkan, akan terus memperjuangkan nasibnya sampai dikeluarkan SK CPNS.

"Kenapa SK kami tidak diberikan?" ucapnya bernada tanya. Guru SD Brongkol, Kecamatan Sedayu, Bantul ini mengungkapkan sudah mengikuti pemberkasan dan tes CPNS hingga dinyatakan lolos tes. Dia juga tidak mengerti alasan Pemkab Bantul menganulir 62 peserta CPNS termasuk dirinya yang sudah dinyatakan lolos. Menurut dia, jika alasan pemalsuan berkas yang menjadi dasar, seharusnya pejabat terkait ikut bertanggung jawab.

Dia sudah bekerja sebagai guru honorer sejak Juli 2004 lalu yang dibuktikan dengan surat pernyataan nomor 60/SD Brk/ III/ Ma ret 2014 yang ditanda tangani Kepala SD Brongkol Siti Zamroh dan disahkan Kepala Dinas Kabupaten Bantul Totok Sudarto Maret 2014. "Mana berani kami memalsukan data," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD DIY Agus Supriyanto mengatakan, BKD DIY tidak memiliki kewenangan dalam memecahkan persoalan yang dihadapi honorer K2 tersebut. "Itu kewenanganya Bantul, bukan DIY. Kami tidak bisa intervensi," katanya. Menurut dia, langkah yang bisa dilakukan BKD DIY hanya sekadar memfasilitasi honorer K2 tersebut dengan BKD Bantul dan BKN. "Maksimal hanya itu tok," katanya.

Jika pun mereka mempersoalkan ke ranah hukum, hanya Pemkab Bantul yang dituntut. Demikian juga sebaliknya. "Kalau memanipulasi data, mereka bisa dibawa ke ranah hukum. Tapi kalau mereka menuntut, yang dituntut ya Bantul, bukan kami," katanya. Sebelum ke DPRD DIY puluhan honorer K2 ini juga mengadukan nasib mereka ke Gedung DPRD Bantul. Mereka bermaksud mengadukan nasibnya kewakil rakyat di DPRD Bantul.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Bantul (FMPP) Bantul Zahrowi berharap kepada honorer K2 yang dinyatakan tidak lolos untuk legowo dan menerima keputusan tersebut. Sebab ke putusan dari pemerintah tersebut sudah melalui beberapa tahap verifikasi bahkan sampai tiga kali. Artinya, para honorer tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk menjadi CPNS.

“Minta SK CPNS itu manusiawi. Akan tetapi ada koridor yang menentukan mereka lolos apa tidak, dan itu sesuai dengan aturan. Menurut saya, sudah terima saja keputusan tidak lolos tersebut,” paparnya.

Menurut Zahrowi, verifikasi honorer K2 sudah sampai tiga kali masing-masing 2010, awal 2014, dan yang ketiga menjelang SK diterimakan yang kemudian ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat. “Di harapkan legowo, kalau masuk ranah hukum berbahaya karena terbukti memalsukan data itu malah pidana.”

Ridwan Anshori/ Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1044 seconds (0.1#10.140)