Tim Independen Ditarget 30 Hari

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:42 WIB
Tim Independen Ditarget 30 Hari
Tim Independen Ditarget 30 Hari
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya membentuk tim independen beranggotakan sembilan orang untuk menyelesaikan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Tim diberi waktu 30 hari untuk mencari akar masalah dan membuat rumusan agar peristiwa serupa tak terulang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan menunggu tim tersebut bekerja terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan mengenai perseteruan KPK dan Polri.

Tim independen, menurut dia, telah mulai bekerja dengan menggelar rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin. ”Nanti pasti hasilnya diberikan kepada saya. Jadi belum tahu, semua masih dalam penggodokan, masih proses,” katanya di Medan, Sumatera Utara, kemarin. Tim 9 diketuai mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif.

Bertindak sebagai wakil ketua Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Masa tugas tim ini 30 hari kerja dan bisa diperpanjang 30 hari kerja lagi ke depannya. ”Jadi mudah-mudahan dalam 30 hari kerja (kasus KPK vs Polri dapat diselesaikan). Keppresnya tinggal diteken (Presiden),” ujar Jimly di Gedung Sekretariat Negara Jakarta.

Memulai tugasnya, tim kemarin melakukan rapat dengan Mensesneg Pratikno. Dari 9 orang, 1 anggota berhalangan hadir, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutanto. Rapat yang berlangsung selama hampir 2,5 jam itu membahas isi keppres dan langkahlangkah tim independen untuk menemukan fakta di lapangan. Jimly menegaskan, tim akan bekerja secepat mungkin agar persoalan tidak berlarut-larut.

”Kita akan mencari dan menemukan akar masalah kemudian solusi untuk diusulkan ke Presiden. Fakta itu yang ada kaitan dengan hubungan KPK dengan Polri, menyangkut kelembagaan, tetapi termasuk juga kasus yang menyangkut perseorangan yang sedang diproses hukumnya oleh KPK atau seorang KPK yang diproses hukum oleh Polri,” paparnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu melanjutkan, hari ini tim independen dijadwalkan bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta. Dalam beberapa waktu ke depan, tim juga akan menemui beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. ”Kita bisa mendatangi atau juga mengundang pihak-pihak terkait (KPK dan kepolisian) untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam rangka memberi solusi,” katanya.

Anggota Tim 9 yang juga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menambahkan, tim akan fokus menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara KPK dan Polri saat ini. Namun dia belum mau memaparkan langkah-langkah apa saja yang diambil dalam waktu dekat. Pihaknya sedang menunggu payung hukum atas pembentukan tim tersebut. ”Nanti (solusi) dibicarakan tim, dibahas bersama,” katanya.

Disinggung mengenai status calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, alumnus Akademi Kepolisian 1978 ini tak mau berspekulasi. Oegro hanya menegaskan bahwa tim akan menggali semua fakta mengenai konflik dua lembaga itu. ”Kumpulkan info-info, audit permasalahan dulu,” ujarnya. Sementara itu Syafii Maarif enggan disebut sebagai ketua Tim 9 karena secara legal formal pembentukan tim belum ditandatangani Presiden.

”Tim juga baru efektif bekerja jika sudah ada keppres. Setelah ditandatangani, tim baru akan mulai berbagi tugas,” katanya. Seperti diberitakan, KPK dan Polri terlibat konflik tajam sebagai buntut penetapan calon tunggal kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK (13/1). Penetapan tersangka terjadi hanya sehari sebelum Budi menjalani fit and proper test di DPR.

Dalam perkembangannya, konflik makin runcing karena Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Hingga saat ini, permusuhan belum reda karena pihak masing-masing melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang berharap tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi dapat bekerja objektif dan maksimal dengan melepaskan semua kepentingan. Objektivitas ini diperlukan agar maksud dan tujuan pembentukan tim itu sesuai dengan kemauan Presiden.

”Presiden ingin hukum sebagai panglima dan tidak mau mencampuri masalah penegakan hukum. Karena itu tim independen itu harus punya batasan, apa yang bisa dikerjakan dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya diKompleks Parlemen, Senayan.

Pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, tim independen harus memiliki kewenangan dalam mengumpulkan data supaya fakta-fakta hukumnya jelas dan pasti. Dia menilai kurang tepat apabila tim independen hanya bertugas mengamati konflik KPKPolri dari luar.

Belajar dari pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika membentuk Tim 8 untuk menyelesaikan kasus ”cicak vs buaya” pada 2009, penyelesaian konflik kali ini juga semestinya dijadikan sarana untuk mengunci agar tak ada lagi cekcok antarlembaga penegak hukum. ”Kalau tidak, konflik serupa akan terus berlangsung ketika peluang politisasi hukum dimungkinkan,” ujarnya.

Jalan Terus

Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan di KPK tetap berlanjut. Demikian pula penyidikan kasus kesaksian palsu dengan tersangka BW di Bareskrim Polri juga tak berhenti. Sebagai upaya agar konflik kedua lembaga cepat berakhir, Polri meminta para anggotanya yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk datang.

”Sudah diperintahkan yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti melalui pesan singkat kepada wartawan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, anggota Polri yang menjadi saksi memiliki kedudukan sama dengan warga sipil lainnya.

Seorang saksi harus memberikan alasan jika tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan. ”Kenapa tidak datang? Apa karena sakit atau keluar negeri? Harus ada kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Di lain pihak, KPK harus menyelidiki apa alasan para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan. Penyidik KPK kemarin mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Mereka mantan Wakil Irwasum Mabes Polri Irjen Pol Andayono, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Irwasum Brigjen (Purn) Heru Purwanto, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Irjen Pol Andayono dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan absen tanpa memberikan keterangan. ”Adapun Brigjen Pol Heru Purwanto tidak hadir karena sakit, pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK,” katanya.

Rikwanto memastikan kasus yang melibatkan BW di Bareskrim Polri juga terus ditindaklanjuti. Polri dalam waktu dekat segera memanggil BW untuk dimintai keterangan. ”Pemanggilan bisa jadi minggu ini atau paling tidak awal Februari. Jadwal pastinya saya belum dapat,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. Sejauh ini pihak penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam kasus tersebut.

”Nama-namanya nggak usahlah ya,” kilah dia. Ketua DPR Setya Novanto kembali meminta agar pimpinan KPK dan Polri dapat saling menghormati agar ketegangan antara mereka dapat segera berakhir. Dalam hal pemanggilan oleh KPK, saksi-saksi dari Polri hendaknya melihat substansi pemanggilan itu supaya proses hukum terhadap Budi Gunawan bisa segera selesai.

Dari hasil proses hukum di KPK, selanjutnya akan dibuktikan di pengadilan apakah terbukti atau tidak. ”Jika proses hukumnya dapat berjalan cepat, maka keputusannnya bisa cepat,” katanya. Dia juga meminta hal yang sama dari KPK dalam hal penyidikan kasus BW di Bareskrim Polri.

Rugikan Bangsa

Sejumlah elemen masyarakat kembali mendesak agar konflik antara KPK dan Polri segera diakhiri. Penuntasan kasus ini tidak hanya penting untuk mengedepankan penegasan hukum, melainkan juga menjaga martabat kedua lembaga tersebut.

”Semakin lama, perseteruan dan polarisasi dalam penegakan hukum antara KPK dan Polri sangat merugikan bangsa. Ini membuat masyarakat akan semakin tidak percaya pada hukum,” kata Ketua Paguyuban Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Jatim Fasich dalam pertemuan 10 rektor PTN di Surabaya, kemarin.

Di Jakarta, Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK dalam menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka BW. Tim beranggotakan 22 orang dengan 8 orang di antaranya komisioner Komnas HAM itu akan menyelidiki konflik antara KPK dan Polri dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada presiden.

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, tim dibentuk atas dasar banyaknya laporansejumlahlembagaswadaya masyarakat (LSM) tentang dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Sebagai langkah permulaan, tim ini kemarin telah bertemu pimpinan KPK.

Selanjutnya tim akan meminta keterangan dan informasi pada pihak-pihak terkait seperti Wakapolri, kepala Bareskrim Polri, termasuk Bupati Kotawaringin Barat. Tim itu kemarin juga telah menggelar pertemuan dengan BW.

Rarasati syarief/ Rahmat sahid/ Sabir laluhu/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9099 seconds (0.1#10.140)