Tersangka Korupsi Irigasi Bendungan Siuntulon Ditahan

Selasa, 27 Januari 2015 - 11:30 WIB
Tersangka Korupsi Irigasi Bendungan Siuntulon Ditahan
Tersangka Korupsi Irigasi Bendungan Siuntulon Ditahan
A A A
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Manogar Situmorang, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir TA 2008- 2010 senilai Rp2,5 miliar.

Managor yang merupakan ketua tim serah terima pertama pekerjaan (PHO) itu, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Senin (26/1). Sementara satu tersangka lagi, Sotar Nadeak selaku wakil PHO, diantarkan ke RSUP Adam Malik karena mengidap diabetes.

"Untuk tersangka Managor Situmorang akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ini merupakan penahanan pertamanya. Sedangkan tersangka Sotar Nadeak langsung kami antarkan ke RSUP Adam Malik," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, kepada wartawan di kantornya.

Menurut Chandra, penahanan Manogar Situmorang ini dilakukan setelah dia menyerahkan diri kepada penyidik Kejati Sumut. Managor menyerahkan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sedangkan Sotar Nadeak ditangkap secara paksa di rumahnya, Pangururan, Kabupaten Samosir. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk ditahan, sehingga diantarkan ke RSUP Adam Malik.

Pantauan KORAN SINDO MEDAN di Kejati Sumut, tersangka Manogar Situmorang diboyong ke mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Managor ditahan setelah diperiksa sekitar tujuh jam. Selama pemeriksaan di Kejati Sumut, tersangka tampak didampingi penasihat hukumnya.

Kuasa hukum kedua tersangka, Oktoman Simanjuntak, mengatakan, sebelumnya dia sudah berniat mengantarkan kedua kliennya itumenyerahkandirike Kejati Sumut. Namun, karena keduanya sedang sakit, rencana tersebut diurungkan.

"Baru hari ini bisa saya antar mereka ke sini untuk me-nyerahkan diri. Memang dua pekan lalu mau diantarkan, tapi Sotar sakit gula, sudah parah. Sotar ini juga menderita sakit paruparu. Untuk Manogar Situmorang menderita sakit lambung dan maag kronis," katanya.

Karena kedua kliennya itu sakit, Oktoman sudah coba ajukan penangguhan penahanan. Tapi hanya untuk Sotar saja yang disetujui penyidik. Sementara Managor tetap ditahan. "Kalau sakit tetap tidak bisa ditahan, bagaimana kalau klien kami ini mati mendadak di dalam sel. Siapa yang mau tanggung jawab?" katanya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Samosir, Jusman Situmorang, terlebih dahulu ditahan tim penyidik Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Jusman merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kabupaten Samosir saat itu. Dia sebelumnya ditangkap tim penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Rajawali I No 5 Prumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan.

Diketahui, ketiga tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprov Sumut TA 2008-2010 senilai Rp2,5 miliar yang dikelola SKPD terkait proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2966 seconds (0.1#10.140)