OJK Tingkatkan Pengawasan Lembaga Keuangan

Senin, 26 Januari 2015 - 11:10 WIB
OJK Tingkatkan Pengawasan Lembaga Keuangan
OJK Tingkatkan Pengawasan Lembaga Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan pengawasan lembaga keuangan melalui kerja sama dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA).

Perjanjian yang dilakukan pada Jumat (23/1) lalu di Tokyo, Jepang, ini merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerja sama sebelumnya. “Kerja sama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerja sama yang cukup intensif,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers kemarin.

Dia melanjutkan, pada dasarnya kerja sama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation. Operasional Cooperation telah ditandatangani pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Muliaman mengungkapkan, cakupan naskah kerja sama Operasional Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank dan pasar modal, serta kerja sama di bidang perbankan.

Sedangkan kerja sama Supervisor Cooperation mencakup kerja sama mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan. Menurut dia, keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama(cross-borderestablishment).

Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (host supervisor) sering membutuhkan informasi dari kantor pusat/ induk usaha dari lembaga keuangan tersebut. Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (home supervisor ).

Untuk kepentingan efektivitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak. “Kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif,” ungkapnya.

Untuk itu, kerja sama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan oleh UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, sebagaimana naskah kerja sama lainnya, dokumen ini merupakan gentlement agreement yang kedudukannya tetap beradadibawahkerangkahukum yang berlaku di kedua negara.

Pada kesempatan ini juga, dilakukan pertemuan dengan General Insurance Association of Japan yang bertujuan untuk mendalami masalah natural catastrophes insurance. “Sebagaimana diketahui bahwa Jepang sangat maju dalam hal pengembangan industri asuransi, termasuk tentang asuransi bencana alam,” tutur dia.

Inisiatif dari asuransi bencana alam ini akan dikembangkan di Indonesia dan saat ini juga sudah merupakan salah satu inisiatif di dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting. Model bisnis dari asuransi bencana alam ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.

“Meski Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar, hingga saat ini belum ada model bisnis asuransi bencana alam yang komprehensif,” kata Muliaman. Asuransi yang memiliki probable maximum loss sangat besar, misalnya asuransi gempa bumi, tampaknya juga diperlukan adanya dukungan dari pemerintah, karena hal ini akan sulit untuk ditanggung secara komersial.

Bentuk dukungan dari pemerintah ini juga perlu diciptakan, misalnya mekanisme reasuransi kepada pemerintah ataupun bentuk lainnya.

Kunthi fahmar sandy
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4425 seconds (0.1#10.140)