479 K2 Terima SK CPNS

Sabtu, 24 Januari 2015 - 11:23 WIB
479 K2 Terima SK CPNS
479 K2 Terima SK CPNS
A A A
BLITAR - Sebanyak 479 tenaga honorer kategori dua (K2) Kabupaten Blitar akhirnya menerima surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Disaksikan jajaran pimpinan SKPD, Bupati Blitar Herry Noegroho yang mengulurkan SK langsung memperingatkan agar para CPNS tidak berpikir kaya. “Kalau tujuannya ingin kaya, PNS bukan tempatnya,” ujar Herry Noegroho di Pendopo Kabupaten Blitar. PNS merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, kata Herry setiap PNS wajib bekerja disiplin, profesional, serta menjaga prestasi kerja.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011, setiap PNS diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Di depan wakil bupati, sekda dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Herry menegaskan, SKP menjadi ukuran penilaian kinerja PNS.

Sebab diluar itu para CPNS diharapkan tidak melakukan hal-hal menyimpang yang bisa menyeret ke permasalahan hukum. “Pegawai negeri harus bisa menghindari hal-hal tercela seperti minum minuman keras, narkoba, perbuatan asusila, berjudi, dan poligami,” ujarnya.

Seperti diketahui, ujian seleksi CPNS khusus K2 berlangsung pada 3 September 2013 lalu. Dari 1.543 K2 Kabupaten Blitar, sebanyak 518 orang dinyatakan lolos seleksi. Saat ini masih ada 39 orang K2 yang SK CPNS-nya dalam proses Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Untuk formasi pada 2013, guru golongan II 21 orang, golongan III 147 orang, tenaga administrasi atau teknis golongan 1 20 orang, golongan II 36 orang, golongan III 11 orang, serta tenaga kesehatan 15 orang. Sementara formasi 2014 untuk guru golongan II berjumlah 43 orang, golongan III 110 orang, tenaga administrasi atau teknis golongan I 10 orang, golongan II 47 orang, golongan III 5 orang, dan tenaga kesehatan golongan II 14 orang.

Sekadar mengingatkan dalam prosesnya hasil seleksi CPNS K2 ini sempat dipermasalahkan secara hukum dengan tudingan manipulasi data. Herry menambahkan, para CPNS wajib mengikuti diklat prajabatan yang berlangsung Februari dan Maret 2015. “Diklat berlangsung enam hari di Badan Diklat Propinsi Jawa Timur. Yang tidak lulus diklat tidak bisa diangkat menjadi PNS di Kabupaten Blitar,” katanya.

Kepala BKD Pemkab Blitar Ahmad Lazim mengatakan, untuk tenaga honorer K2 yang belum menerima SK CPNS diminta untuk sabar menunggu. Secara prinsip bila memang tidak memenuhi prosedur persyaratan, penerimaan SK bisa dibatalkan. “Sebab SK yang terkait dengan NIP merupakan kewenangan BKN. Selama memenuhi syarat tentu SK akan turun,” ucapnya.

Solichan Arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5574 seconds (0.1#10.140)