Staf Bupati Lecehkan Wartawati

Sabtu, 29 November 2014 - 11:29 WIB
Staf Bupati Lecehkan Wartawati
Staf Bupati Lecehkan Wartawati
A A A
BOJONEGORO - Jurnalis perempuan yang bekerja di media online lokal berinisial RR, 28, mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual. Pelakunya yaitu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Korban yang tidak terima melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro kemarin. Menurut korban, RR, pelecehan seksual dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Staf Ahli Bupati Bojonegoro, yakni Kusbianto.

Pejabat yang sebelumnya menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro itu diduga melakukan pelecehan dengan memegang bagian intimnya. “Tapi saya menghindar saat dia (Kusbianto) bermaksud memegang payudara saya,” ujar korban, RR, saat melapor di UPPA Polres Bojonegoro.

Tindakan pelecehan seksual itu terjadi seusai korban melakukan kegiatan peliputan di sumur tua Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11). Saat itu jurnalis perempuan di media online Bojonegoro itu sedang makan bersama di salah satu warung di Desa Klotok, Kecamatan Padangan. Pelecehan secara fisik maupun verbal itu sering dilakukan oknum PNS tersebut. “Sudah sering melakukan pelecehan, baik langsung menyentuh badan ataupun secara omongan yang menjatuhkan,” ucapnya.

Peristiwa yang sama, lanjut dia, juga pernah dilakukan pada Senin (11/8) saat dia melakukan kegiatan peliputan. Saat itu dia sedang melakukan liputan di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro. Untuk mencegah kejadian tidak terulang, korban berkonsultasi dengan UPPA Polres Bojonegoro. “Setidaknya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar lebih menghormati jurnalis perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Khorij Zaenal Asrori saat mendampingi korban melapor di Polres Bojonegoro mengatakan, perbuatan pelecehan seksual tersebut sudah melebihi batas dan perlu ditindak tegas. Mengingat, perbuatan tersebut bisa memengaruhi kegiatan peliputan. “Ini merupakan kasuistis, sudah mengarah ke ranah hukum,” ujarnya.

Dia meminta Pemkab Bojonegoro menindak tegas oknum pejabat tersebut. Pihaknya meminta Pemkab memanggil yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. “Setelah kami mendampingi korban lapor ke polisi, langkah kami selanjutnya melakukan advokasi dan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujarnya.

Menurut dia, kerja seorang jurnalis telah dilindungi Undang- Undang No 40/1999 tentang Pers sehingga keamanan dan kenyamanan harus benar-benar terjamin. Selain itu, pelaku pelecehan seksual bisa terancam Pasal 381 KUHP tentang Pelecehan Seksual dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman di atas satu tahun penjara.

“Kami akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan ini hingga tuntas,” tandas Khorij yang juga jurnalis media cetak nasional tersebut.

Muhammad Roqib
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5394 seconds (0.1#10.140)