Puluhan Jaring Arad Diamankan

Sabtu, 29 November 2014 - 11:26 WIB
Puluhan Jaring Arad Diamankan
Puluhan Jaring Arad Diamankan
A A A
SLAWI - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Tegal mengamankan 23 alat penangkapan ikan milik sejumlah kapal nelayan diamankan karena dinilai ilegal.

Alat tangkap itu diamankan dari lima perahu yang tengah mencari ikan. Perahu itu rata-rata diawaki oleh nelayan dari Pelayangan, Gebang, Jawa Barat. Sedangkan sisanya dari Kabupaten dan Kota Tegal. Selain menyita alat tangkap yang digunakan, petugas juga menangamankan 15 anak buah kapal (ABK) yang ikut dalam perahu ke markas Polair.

Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka kemudian dilepaskan kembali. Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, alat tangkap yang diamankan tersebut berupa jaring arad atau garuk kerang. Penggunaan alat ini bisa merusak terumbu karang di dasar laut. “Penggunaannya tidak boleh sehingga kami lakukan operasidan amankan alatnya,” kata Yusi kemarin.

Dia juga menegaskan operasi alat tangkap akan terus digelar di wilayah perairan Kabupaten Tegal. “Operasi ini akan terus kita gelar untuk melindungi ekosistem laut kita. Khusunya di perairan Kabupaten Tegal,” cetusnya.

Kepala TPI Larangan, Kuswoyo mengatakan, operasi alat tangkap ikan nelayan dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 0600/Kepmen-KP/XI/2014. Surat yang diedarkan ke gubernur dan bupati/wali kota itu mengatur pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP) bagi kapala perikanan dengan ukuran 10 GT kebawah dan penghentian operasional alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan konservasi perairan laut.

“Kita mendasari surat itu dalam melakukan operasi. Jadi, kita hanya menghentikan penggunaan alatnya saja. Tidak menangkap nelayannnya tapi pembinaan saja,” terangnya. Kuswoyo mengungkapkan, sistem kerja alat jaring arag atau keruk kerang yakni dengan menenggelamkannya hingga ke dasar laut.

Alat lalu mengeruk seluruh makhluk hidup yang ada di dalam laut seperti udang, kuda laut, kerang, ikankecil-kecil, danberanekaragam hewan laut lainnya, termasuk juga kerap merusak terumbu karang. Dia menyebut perahu-perahu yang kerap menggunakan alat tangkap yang dilarang itu sebagian besar berasal dari daerah Jawa Barat. “Karena lami bekerjasama dengan Satpolair melakukan operasi untuk menindak tegas nelayan yang masih menggunakan alat tersebut,” tandasnya.

Kuswoyo menambahkan, dalam operasi juga dilakukan sosialiasi SE Kementerian Kelautandan Perikanan terkait larangan penggunaan alat kepada para nelayan.

Farid Firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)