Pemko Turunkan Tim Pantau Tarif Angkutan

Jum'at, 28 November 2014 - 13:47 WIB
Pemko Turunkan Tim Pantau Tarif Angkutan
Pemko Turunkan Tim Pantau Tarif Angkutan
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meminta Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) memberikan sanksi tegas kepada sopir angkutan yang mengenakan tarif di atas ketentuan.

Dzulmi Eldin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menurunkan tim menertibkan angkutan yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kenaikan Tarif. Pelanggar harus mendapat sanksi karena keputusan itu sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Angkutan umum tidak seharusnya menaikkan tarif di luar ketentuan, karena keputusan itu ditetapkan setelah mendengar seluruh masukan dari pengusaha angkutan sendiri. Jadi, tarif itu sudah disesuaikan dengan kondisi setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),” ujar Eldin, kemarin.

Selain pemerintah, kata Eldin, tentu KPUM juga harus memberikan sanksi kepada sopir yang tidak memedulikan aturan tarif yang ditetapkan itu. Tidak ada alasan bagi siapa pun tidak menaati keputusan tersebut. “KPUM juga harus menindak sopirnya. Jangan sampai ini jadi masalah karena ada yang menaikkan tarif, sementara lainnya menaati aturan. Hendaknya tidak mengambil keuntungan saat seperti ini,” ujarnya.

Ketua Kesper Kota Medan, Jaya Sinaga mengatakan, para sopir angkutan telah melaksanakan ketentuan tarif. Bahkan, sopir sering tidak memaksa penumpang membayar ongkos sesuai aturan baru karena masih banyak masyarakat belum mengetahuinya. “Bisa dibilang sopir subsidi masyarakat. Buktinya meskipun perwal menetapkan tarif penumpang umum Rp5.500, tapi penumpang tetap membayar Rp5.000, begitu juga pelajar yang hanya membayar Rp3.000 per estafet,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan menetapkan tarif angkutan umum naik 10% setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) atau naik menjadi Rp5.500 per estafet dari sebelumnya Rp4.500 per estafet. Tarif ini untuk penumpang umum. Sementara untuk pelajar/ mahasiswa dikenakan kenaikan tarif Rp500 atau menjadi Rp3.500 per estafet dari sebelumnya Rp3.000.

Namun ketentuan ini diduga banyak dilanggar sopir angkutan. Berdasarkan penuturan beberapa penumpang, salah satunya, Rosiana,17, siswi SMK Negeri 11 Medan, dipaksa membayar Rp4.000, bahkan terkadang Rp5.000 per estafet. “Saat turun sopirnya langsung bilang Rp5.000 per estafet. Tapi pernah juga Rp4.000, padahal pelajar cuma Rp3.500,” katanya.

Hal senada dikatakan Nurhayati, 22, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Dia mengaku dikenakan tarif penumpang umum padahal tujuannya ke kampus. “Sopir minta Rp5.500, padahal tarif mahasiswa sama dengan pelajar,” katanya.

Jelia Amelida
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4664 seconds (0.1#10.140)