Proyek Pipanisasi Limbah Distop

Jum'at, 28 November 2014 - 13:45 WIB
Proyek Pipanisasi Limbah Distop
Proyek Pipanisasi Limbah Distop
A A A
MEDAN - Pemko Medan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap pemasangan sistem pembuangan air limbah (Medan Sanitation Metropolitan Health Project/ MSMHP ) .

“Pekerjaan MSMHP terhitung mulai hari ini (kemarin) harus dihentikan, karena sudah mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis, seusai memimpin rapat mengenai MSMHP di ruang rapat II, Balai Kota Medan, kemarin.

Menurut Syaiful, tindakan tegas itu harus diambil mengingat keberaan proyek tersebut selama ini sangat mengganggu masyarakat dan merusak infrastruktur jalan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan para tokoh masyarakat dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan, kata Syaiful, disimpulkan bahwa proyek yang menggunakan dana APBN itu sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Medan. “Sebelum keputusan ini diambil, kami sudah konsultasi ke berbagai pihak,” katanya.

Sejatinya, untuk menyahuti keluhan masyarakat ini, Pemko Medan sudah berulang kali menyurati Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Sumut selaku satuan kerja (satker) proyek, termasuk menyurati Kementerian Pekerjaan Umum, namun tak juga direspons dengan baik.

Karena itu, dengan keputusan Pemko Medan ini diharapkan ada solusi. Dengan dihentikannya pekerjaan, kontraktor diminta fokus menangani bekas galian pemasangan pipa air limbah itu. “Penghentian ini (berlaku) sampai seluruh bekas galian dikembalikan kepada posisi semula,” ucapnya.

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini menyebutkan, notulen rapat kemarin akan disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada satker yang menangani proyek MSMHP. “Besok suratnya akan kami kirimkan secara langsung,” katanya.

Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan, menegaskan, Pemko Medan akan menempuh jalur hukum jika satker MSMHP tidak mengindahkan permintaan pemberhentian proyek tersebut. “Kami tidak main-main. Kalau rekomendasi diabaikan, jalur hukum akan kami tempuh,” ujarnya.

Khairul menambahkan, pada prinsipnya Pemko Medan menyadari bahwa proyek MSMHP sangat berguna bagi Medan sebagai kota berkembang. Nantinya tidak akan ada lagi septic tank yang menampung limbah rumah tangga karena sudah disalurkan melalui proyek tersebut. Hanya saja, kontraktor proyek yang menjadi pelaksana kegiatan dinilai bekerja tidak profesional, sehingga menyebabkan masyarakat tidak nyaman.

“Itu proyek APBN dan Dinas Tarukim Sumut yang menanganinya. Tapi selama ini, yang selalu disalahkan atas banyaknya jalan rusak akibat proyek itu adalah Pemko Medan. Makanya tindakan tegas ini diambil,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satker MSMHP, Sahat Simbolon, ketika dihubungi KORAN SINDO MEDAN tadi malam, sangat terkejut mendengarhasilrapatPemkoMedan itu. “Kalau dihentikan bagaimana itu (nasib proyek MSMHP) ya? Pasti kerugian yang terjadi, sementaraproyektersebut harus berlangsung sampai tahun depan,” kata Sahat.

Karena baru mengetahui informasi ini, Sahat belum bersedia memberikan komentar banyak terkait hal ini. “Saya belum bisa berkomentar apalagi saya juga masih di luar kota, ada rapat kerja. Besok (hari ini) coba saya lihat dulu bagaimana surat resminya, apa alasan Pemko Medan menghentikan proyek itu,” ujar Sahat.

Sahat mengakui memang ada beberapa proyek pipanisasi itu yang menyebabkan infrastruktur jalan rusak. Tapi pihaknya siap bertanggung jawab dengan memperbaiki kembali jalan yang rusak secara bertahap.

“Kami bingung juga kalau pemko menghentikan proyek itu, karena itu program Kementerian PU. Besok saya lihat dulu seperti apa, kami akan berusaha untuk berkoordinasi dengan pemko,” tandasnya.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0021 seconds (0.1#10.140)