KPK Benarkan Akil dan Anas Diberi Sanksi

Kamis, 27 November 2014 - 22:55 WIB
KPK Benarkan Akil dan Anas Diberi Sanksi
KPK Benarkan Akil dan Anas Diberi Sanksi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendapat hukuman dari Rutan KPK.

Pasalnya, dua tersangka tindak pidana korupsi itu melakukan pelanggaran berat karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dengan membuat surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.

"Anas dan Akil mendapat hukuman tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan. Karena itu kategori pelanggaran berat, dianggap surat yang ditulis mengandung unsur pencemaran nama baik (fitnah)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Johan mengungkapkan, dalam mengelola rutan, KPK merealisasikannya berdasaarkan pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

"Jadi pada Pasal 3 diantaranya menyebut setiap narapidana atau tahanan wajib mengikuti seluruh kegiatan, serta patuh, taat dan hormat kepada petugas," tuturnya

Selanjutnya, kata Johan, Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan. Pada Pasal 12 Ayat 1, tahanan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain dapat dilakukan tindakan pengamanan berupa pengisolasian dengan menempatkan pada ruang khusus atau tindakan pengaman lainnya yang dipandang oleh Karutan.

Dengan begitu, tahanan KPK harus mematuhi peraturan-peraturan yang berada di dalam Rutan KPK. "Kami berusaha menghormati hak-hak tahanan. Namun tahanan juga harus menghormati hak-hak kami. Tentu rutan bukan hotel, kalau disamakan dengan hotel ya jangan korupsi," tandasnya.

Selain Anas dan Akil, beberapa tahanan KPK yang juga ikut terkena sanksi karena mendatangani surat Anas tersebut adalah Kwee Cahyadi Kumala (KCK), Gulat Manurung, Mamak Jamak dan Teddy Renyut. Namun, hukuman mereka lebih ringan karena mereka mengakui kesalahan.

"Mereka hanya dua minggu dilarang bertemu keluarga, tergolong dalam pelanggaran sedang," kata Johan.

Seperti diketahui, Anas membuat surat protes kepada (Rutan KPK). Adapun surat itu berisi empat permohonan. Pertama, permohonan tersebut mengenai larangan membawa berkas perkara di dalam ruang tahanan.

Padahal menurut Anas tahanan berhak mempelajari perkara yang sedang dihadapi. Kedua, pembatasan membawa buku maksimal lima eksemplar.

Ketiga, Anas protes karena tidak boleh melakukan olahraga. Kempat, Anas memohon agar jika ada tahanan yang sakit, harus segera mendapat pertolongan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)