Muladi Endus Upaya Pecah Belah Golkar

Kamis, 27 November 2014 - 21:15 WIB
Muladi Endus Upaya Pecah Belah Golkar
Muladi Endus Upaya Pecah Belah Golkar
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mencium adanya pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah Partai Golkar. Hal itu disampaikan menyusul adanya konflik internal yang berujung pada munculnya dua kepemimpinan di partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Di belakang itu ada orang-orang yang berkepentingan yang tidak kelihatan, kami tahu ada. Banyak yang berkepentingan, yang tidak suka pada Golkar dan yang ingin duduk sebagai ketua umum Golkar. Saya tidak mau menyebut nama-namanya," ujar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/11/2014).

Muladi menyebutkan, dua faktor penyebab munculnya konflik internal yakni, waktu penyelenggaraan musyawarah nasional (Munas) ke-IX Partai Golkar pada 30 November dan susunan kepanitiaan. Menurut dia, ada anggapan jika panitia Munas yang dipimpin Nurdin Halid tidak netral.

"Mereka (kubu Agung) menuntut kepanitiaan netral, kalau Nurdin Halid dianggap tidak netral. Kepengurusan kepanitian supaya disempurnakan. Kalau tidak bisa ya sudah jalan sendiri-sendiri, akibatnya Golkar akan repot dan rakyat Indonesia akan repot. Benturan Koalisi Merah Putih dan KIH akan semakin besar," katanya.

Muladi mengaku, belum ada dari kedua kubu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, padahal tugas dan fungsi Mahkamah Partai adalah mendamaikan perselisihan antara anggota. Kemudian, bersifat independen dan diisi oleh orang-orang yang bijaksana seperti, Natabaya (hakim konstitusi), Andi Matalata mantan Menkumham, Jasin Marin dan Aulia Rahman.

Ditambahkannya, bila kedua belah pihak yang berseberangan tidak menggunakan mekanisme yang ada maka penyelesaian akhirnya ada pada pengadilan. "Mahkamah Partai menunggu gugatan, kita defensif. Soal Munas ini belum ada yang mengajukan gugatan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3618 seconds (0.1#10.140)