Rumah Mewah Rp3 M Milik Udar di Bogor Disita Kejagung

Kamis, 27 November 2014 - 21:08 WIB
Rumah Mewah Rp3 M Milik Udar di Bogor Disita Kejagung
Rumah Mewah Rp3 M Milik Udar di Bogor Disita Kejagung
A A A
BOGOR - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah harta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Kali ini sebuah rumah mewah senilai Rp3 miliar di Blok Emeral, Cluster Olive, Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan.

Informasi diperoleh menyebutkan, 6 orang penyidik Kejagung datang itu datang ke rumah berlantai dua dan bercat warna hijau itu sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan mobil Kijang Innova B 1493 WO warna silver.

Saat itu juga penyidik langsung masuk dan menggeledah rumah yang sedang dalam tahap proses finishing. Mereka kemudian melakukan penyegelan.

"Ya kami sengaja melakukan penyitaan hingga ada keputusan pengadilan. Aset ini benar atas nama Udar, nilainya sekitar Rp3 miliar," kata Ketua Tim Penyegelan Kejagung RI Victor Antonius saat ditemui usai melakukan penyegelah di Perum BNR, Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (27/11/2014).

Proses penyitaan berlangsung lancar dan cepat. Bahkan penyitaan tersebut juga disaksikan langsung oleh pengembang/pengelola Perumahan BNR beserta sejumlah petugas keamanan perumahan.

Staf Bagian Finance Pengelola Perumahan BNR, Marwi menjelaskan, transaksi pembelian rumah dilakukan sejak 2012 oleh Udar Pristono dengan lima kali tahap pembayaran.

"Ini belum diserahterimakan, karena memang belum selesai. Belinya lima kali tahapan pembayara. Luasnya bangunan 264 dan tanah 300 meter per segi," tuturnya.

Diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. Saat ini, Pristono masih menjalani tahanan di Kejagung.

Selain Udar, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain. Di antaranya Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P, serta dua PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta yakni berinisial DA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ST selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung RI juga sempat menyita beberapa aset milik Udar di beberapa daerah, di antaranya dua unit apartemen di Jakarta, satu unit rumah di wilayah Bali.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4323 seconds (0.1#10.140)