Lagi, Kejagung Sita Aset Udar Pristono

Kamis, 27 November 2014 - 17:19 WIB
Lagi, Kejagung Sita Aset Udar Pristono
Lagi, Kejagung Sita Aset Udar Pristono
A A A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono terus berlanjut.

Hari ini, Kamis (27/11/2014), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah Cluster Olive Fusion di Jalan Emerald 4 Nomor 6, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, rumah dengan luas bangunan 264 M dan luas tanah 300 M tersebut atas nama mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

"Berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-105/F.2/Gd.1/11/2014, untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Udar Pristono perlu dilakukan tindakan penyitaan," kata Jampidsus Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Sebelumnya, sejumlah aset Udar seperti rumah dan aprtemen yang berada di kawasan Jakarta telah disita penyidik Kejagung. Terkait penyitaan di Bogor ini, Widyo mengaku belum mengetahui detail aset yang disita tim penyidik tersebut.

"Saya tidak hafal ya (aset apa saja)," kata dia.

Widyo menegaskan, penyidik dari Kejagung akan terus menelisik aset Udar yang diduga terkait dengan kasus hukumnya. Menurutnya, aset-aset yang bakal disita itu berdasarkan dari hasil telaah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan kejanggalan.

"Pokoknya aset-aset yang terkait dengan telaahan PPATK, kita lacak semuanya. Ya, kalau meragukan kita sita semuanya," kata dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5181 seconds (0.1#10.140)