PRT Ini Diduga Dianiaya Majikan Selama 30 Tahun

Kamis, 27 November 2014 - 17:30 WIB
PRT Ini Diduga Dianiaya Majikan Selama 30 Tahun
PRT Ini Diduga Dianiaya Majikan Selama 30 Tahun
A A A
JAKARTA - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami pembantu kembali terjadi. Nisa binti Muhima melaporkan penganiayaan terhadapnya yang dilakukan oleh majikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kekerasan yang dialami oleh korban terjadi di rumah majikan korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam laporannya tertanggal 12 November lalu, Nisa melaporkan dua orang majikannya TC dan MJ. Korban mengaku selama bekerja kerap menerima penyiksaan dari majikannya tersebut.

Korban sendiri sudah bekerja sejak tahun 1984 hingga Juli 2014. Sejak itu, korban mengaku kerap menerima perlakuan tidak wajar dari majikannya.

Terutama, jika korban melakukan kesalahan. "Korban disetrika, disiram air panas dan sebagainya," jelasnya.

Penderitaan korban memuncak saat dua tahun terakhir tidak mendapatkan gaji. Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan majikannya itu kemudian melarikan diri pada Juli lalu.

Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya didampingi seorang pengacara dari Hartono and Law.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bila terbukti, maka majikan korban bisa dikenakan pasal 351 KUHP dan Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8559 seconds (0.1#10.140)