Revisi UU MD3, Baleg Libatkan DPD

Kamis, 27 November 2014 - 15:58 WIB
Revisi UU MD3, Baleg Libatkan DPD
Revisi UU MD3, Baleg Libatkan DPD
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) akan melibatkan DPD terkait revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sebelumnya ditunda untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014.

"Pembahasan tingkat I dilibatkan, kalau enggak dilibatkan salah itu," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Karena itu, Baleg akan mengundang DPD terkait lanjutan pembahasan revisi peraturan tersebut. "Kita akan masukkan adanya revisi Pasal 74 dan 98, siapa tahu DPD ada masukan lebih bagus," terangnya.

Sementara itu, terkait tenggat waktu 5 Desember 2014 revisi UU MD3 diharapkan tuntas. Sareh optimis hal itu akan tercapai. "Enggak lama itu, tanggal 2 (Desember) kan kita paripurna," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1516 seconds (0.1#10.140)