KY Kaji Ihwal Penanganan Kasus TPI oleh Pengadilan

Kamis, 27 November 2014 - 15:26 WIB
KY Kaji Ihwal Penanganan Kasus TPI oleh Pengadilan
KY Kaji Ihwal Penanganan Kasus TPI oleh Pengadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji ikhwal proses sengketa perkara kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di pengadilan umum.

Menurut Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, pihaknya mempertanyakan satu pihak yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang membawa sengketa tersebut ke pengadilan negeri.

Belakangan muncul peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama pada putusan kasasi MA.

Menurut dia, jika kedua pihak bersepakat mengadakan perjanjian melalui arbitrase, maka kewenangan pengadilan umum maupun Mahkamah Agung (MA) mengadili perkara tersebut tertutup.

"Kalau sudah diserahkan ke arbitrase maka tertutuplah pengadilan. Tapi anehnya kenapa Tutut membawa ke pengadilan," kata Taufiq, saat ditemui Sindonews di Gedung KY, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Taufiq menduga telah terjadi perbedaan pendapat dalam ikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dan Tutut Soeharto.
Dia menduga masalah yang muncul lantaran masalah utang piutang dimaknai lain oleh salah satu pihak.

"Kita masih belum ada keputusan karena tim analisis masih menyelidiki tentang alasan kenapa (MA) menerima, dan ini jadi kajian KY," ujarnya.

Sejak semula, kata Taufiq, satu pihak dikira membawa sengketa perdata itu ke pengadilan umum atau pengadilan negeri. Tetapi terungkap belakangan masalah tersebut juga terdaftar di perjanjian arbitrase.

Karena itu selain akan memeriksa hasil putusan kasasi MA, kata dia, KY juga akan mengkaji putusan-putusan pengadilan umum lainnya.

"Seminggu yang lalu saya sudah perintahkan untuk mengumpulkan putusan PN, dan kasasi. Tapi kalau putusan PK mungkin masih diketik," tuturnya. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5606 seconds (0.1#10.140)